HukrimKabupaten Halmahera SelatanPeristiwaPolisi

Kasat Reskrim Halsel Disposisi Kasus Sindikat Pemerasan Pangkalan Kayu ke Pidum

×

Kasat Reskrim Halsel Disposisi Kasus Sindikat Pemerasan Pangkalan Kayu ke Pidum

Sebarkan artikel ini
Reskrim Polres Halmahera Selatan (dok. Jarumsatu)

LABUHA, falalamo – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halmahera Selatan IPTU Gian C. Jumario Laapen memastikan kasus dugaan pemerasan sindikat berkedok wartawan dan LSM terhadap 8 pangkalan kayu di Labuha akan ditindaklanjuti ke unit Penyidik Pidana Umum (Pidum).

Kasat Reskrim menjelaskan hal tersebut saat ditemui di ruangannya, Rabu (30/7/2025).

Menurut dia, kasus yang dilaporkan kantor hukum Maulana Patra Law Firm tersebut kini telah masuk ke mejanya untuk diproses lebih lanjut.

“Kasus dugaan pemerasan sudah masuk ke meja saya, disposisi ke Pidum nanti ditindaklanjuti, masih di klarifikasi dulu kita cari kebenarannya,” kata IPTU Gian.

Dia menambahkan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut setelah melakukan klarifikasi terhadap laporan yang masuk.

Baca Juga  Pimpin Delegasi Indonesia, Menlu Sugiono Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei di Iran

“Sejauh ini baru laporan resmi dari kantor hukum Maulana Patra Law Firm, kita bakal kembangkan kasusnya,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, laporan dengan nomor STPL/467/VII/2025/SPKT tersebut diajukan pada Senin (28/7/2025) pukul 13.15 WIT atas nama ketua Asosiasi, yang mewakili Asosiasi Pangkalan Kayu Labuha.

Para terlapor diduga melakukan pemerasan dan penipuan dengan modus membawa-bawa nama wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024 hingga 2025 dan menargetkan 8 pangkalan kayu di Bacan (Labuha).

Advocad Maulana MPM Djamal Syah sebelumnya mengklaim telah mengumpulkan berbagai bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku datang meminta sejumlah uang, serta daftar nama-nama pangkalan kayu yang menjadi target sindikat.

Baca Juga  Aktivis Desak Bupati Bassam Kasuba Copot Kades Gurua karena Gagal Kelola Dana Desa

Sebelumnya, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan juga telah memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui pesan singkat kepada falalamo.com, Selasa (29/7/2025).

“Iya benar ada laporan terkait hal tersebut. Kami akan lakukan penyelidikan dengan laporan tersebut,” kata AKBP Hendra Gunawan.

Menurut kuasa hukum, keresahan akibat ulah sindikat ini tidak hanya dialami pemilik pangkalan kayu, tetapi juga pemilik pangkalan minyak tanah dan sejumlah tokoh masyarakat di Labuha yang diduga menjadi sasaran pemerasan serupa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan klarifikasi dan pengembangan kasus untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *