Halteng, falalamo – Ketua Komisi II DPRD Halmahera Tengah (Halteng) Lukman Esa mendesak Pemprov Maluku Utara (Malut) segera melunasi tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp 256,68 miliar.
Tunggakan tersebut merupakan akumulasi sejak 2011 hingga 2024.
Lukman menegaskan data ini bersumber dari rekapitulasi resmi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Malut yang diterima DPRD Halteng saat kunjungan konsultasi 19 Juni 2025.
“Untuk DBH Halteng yang belum direalisasi oleh Pemprov Malut sebesar Rp 261,6 miliar lebih. Jumlah itu terakumulasi sejak triwulan keempat 2011, triwulan pertama dan kedua 2012, serta tahun 2021, 2023, dan 2024,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).
Politisi NasDem itu menjelaskan, Pemprov Malut sempat melakukan pembayaran sebagian kecil.
Pada 7 Maret 2025, dicairkan Rp 1,46 miliar dari pajak rokok. Kemudian 20 Maret 2025, ditransfer lanjutan Rp 5 miliar.
“Dengan begitu, sisa utang yang belum dibayar oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemda Halteng sampai saat ini masih sangat besar, yakni Rp 256,6 miliar lebih,” ujar Lukman yang dikenal vokal memperjuangkan hak fiskal daerah.
Lukman menegaskan DBH bukanlah dana hibah atau bantuan, melainkan hak mutlak pemda yang bersumber dari objek pajak daerah yang dipungut provinsi di kabupaten/kota.
Pemprov hanya berperan sebagai perantara dari pemerintah pusat.
“Jika Dana Bagi Hasil itu sudah ada di Pemerintah Provinsi, selanjutnya harus disalurkan kepada kabupaten/kota sebagai daerah penghasil. Itu sudah jelas diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” kata mantan aktivis mahasiswa itu.
Lukman menilai keterlambatan pembayaran DBH berdampak langsung terhadap kinerja Pemkab Halteng, terutama dalam pembiayaan pelayanan publik, infrastruktur, serta program pembangunan daerah.
“Karena dana itu diperuntukkan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan daerah. Tidak boleh ditunda-tunda,” tegasnya.
Lukman mendesak Gubernur Malut dan instansi teknis terkait segera menyelesaikan kewajiban tersebut.
Menurutnya, penundaan ini bukan hanya soal administrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak daerah penghasil. (*)













