Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DPRDekonomiKabupaten Halmahera TengahMaluku UtaraPemdaPemprov

Pemprov Malut Nunggak DBH Rp 256 Miliar, DPRD Halteng Desak Segera Lunasi

×

Pemprov Malut Nunggak DBH Rp 256 Miliar, DPRD Halteng Desak Segera Lunasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Halmahera Tengah, Lukman Esa, dari fraksi NasDem (foto. Mariana for falalamo)

Halteng, falalamo – Ketua Komisi II DPRD Halmahera Tengah (Halteng) Lukman Esa mendesak Pemprov Maluku Utara (Malut) segera melunasi tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp 256,68 miliar.

Tunggakan tersebut merupakan akumulasi sejak 2011 hingga 2024.

Example 325x300

Lukman menegaskan data ini bersumber dari rekapitulasi resmi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Malut yang diterima DPRD Halteng saat kunjungan konsultasi 19 Juni 2025.

“Untuk DBH Halteng yang belum direalisasi oleh Pemprov Malut sebesar Rp 261,6 miliar lebih. Jumlah itu terakumulasi sejak triwulan keempat 2011, triwulan pertama dan kedua 2012, serta tahun 2021, 2023, dan 2024,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga  Tauhid Resmi Lepas Kontingen Ternate untuk PORPROV V Maluku Utara

Politisi NasDem itu menjelaskan, Pemprov Malut sempat melakukan pembayaran sebagian kecil.

Pada 7 Maret 2025, dicairkan Rp 1,46 miliar dari pajak rokok. Kemudian 20 Maret 2025, ditransfer lanjutan Rp 5 miliar.

“Dengan begitu, sisa utang yang belum dibayar oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemda Halteng sampai saat ini masih sangat besar, yakni Rp 256,6 miliar lebih,” ujar Lukman yang dikenal vokal memperjuangkan hak fiskal daerah.

Lukman menegaskan DBH bukanlah dana hibah atau bantuan, melainkan hak mutlak pemda yang bersumber dari objek pajak daerah yang dipungut provinsi di kabupaten/kota.

Pemprov hanya berperan sebagai perantara dari pemerintah pusat.

“Jika Dana Bagi Hasil itu sudah ada di Pemerintah Provinsi, selanjutnya harus disalurkan kepada kabupaten/kota sebagai daerah penghasil. Itu sudah jelas diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” kata mantan aktivis mahasiswa itu.

Baca Juga  Kapolda Malut Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi DBH Desa Kawasi

Lukman menilai keterlambatan pembayaran DBH berdampak langsung terhadap kinerja Pemkab Halteng, terutama dalam pembiayaan pelayanan publik, infrastruktur, serta program pembangunan daerah.

“Karena dana itu diperuntukkan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan daerah. Tidak boleh ditunda-tunda,” tegasnya.

Lukman mendesak Gubernur Malut dan instansi teknis terkait segera menyelesaikan kewajiban tersebut.

Menurutnya, penundaan ini bukan hanya soal administrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak daerah penghasil. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *