Labuha, falalamo – Praktisi hukum Maulana Patra Syah menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar pemerintah desa dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi.
Menurutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan memiliki peran sentral dalam pengawasan dan verifikasi pengelolaan DBH di tingkat desa.
“Dalam konteks tindak pidana korupsi, pelaku jarang berdiri tunggal. DPMD berfungsi sebagai pembina dan verifikator terhadap penggunaan DBH. Kalau ada penyimpangan, mestinya terdeteksi sejak tahap verifikasi dan pengawasan. Jika tidak, berarti ada kelalaian atau bahkan indikasi pembiaran,” ujar Maulana, Senin (13/10/2025).
Ia menegaskan, jika aparat penegak hukum menemukan adanya pembiaran atau turut sertanya pihak DPMD dalam memuluskan pencairan dana yang bermasalah, penyidikan harus diperluas.
Menurut dia, hal tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP jo Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
“DBH itu uang rakyat, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Bila ditemukan penyimpangan, aparat harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada yang kebal hukum—termasuk jika ada oknum dinas yang turut menikmati hasilnya,” tegasnya. (*)













