LABUHA | Falalamo – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Halmahera Selatan membenarkan adanya pangkalan minyak tanah (mitan) subsidi yang masih menjual bahan bakar ke pemilik speedboat. Praktik ini jelas melanggar aturan distribusi.
“Kami telah menerima laporan adanya pangkalan yang menjual minyak tanah subsidi ke pemilik speedboat. Hal ini jelas melanggar aturan dan sangat merugikan masyarakat yang seharusnya menerima subsidi tersebut,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Halsel, Nurbaiti Karmila saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/1/2025).
Nurbaiti menjelaskan, minyak tanah subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil.
Pihaknya akan menindak tegas pangkalan yang melanggar aturan.
“Jika ada pangkalan yang ditemukan menjual minyak tanah subsidi ke pemilik-pemilik speedboat, kami akan membekukan izin pangkalan terkait. Selain itu, kita juga akan melaporkannya ke pihak kepolisian guna diproses secara hukum,” tegasnya.
Disperindag Halsel meminta camat, kepala desa, dan masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan aktivitas ilegal tersebut.
“Tanpa pengawasan bersama, pelanggaran ini akan terus terjadi,” ujarnya. (*)













