Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukrimKabupaten Halmahera SelatanPemdaPeristiwaPolisi

Simak Peran Kunci dalam Proyek Pasar Tuokona yang Jerat Ahmad Hadi

×

Simak Peran Kunci dalam Proyek Pasar Tuokona yang Jerat Ahmad Hadi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI (gpt)

Labuha, Falalamo – Kuasa hukum Ahmad Hadi mengungkap peran sentral mantan Bupati Bahrain Kasuba dan mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe dalam proyek pembangunan Pasar Tuokona yang kini menjerat kliennya sebagai tersangka korupsi.

Advokat Darman Sugianto menyebut keduanya sebagai dalang di balik penetapan Ahmad Hadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bermasalah senilai Rp 58,8 miliar tersebut.

“Penunjukan Pak Ahmad Hadi sebagai Kepala Dinas sekaligus PPK proyek Pasar Tuokona diminta langsung oleh Helmi Surya Botutihe yang saat itu menjabat Sekda. Ini bukan kehendak klien kami,” tegas Darman saat ditemui di Labuha, Rabu (30/7/2025).

Darman mengungkap bahwa Ahmad Hadi sebenarnya menolak permintaan menjadi PPK proyek Pasar Tuokona karena saat itu masih mengerjakan proyek pembangunan Masjid Raya Alkhairaat Halmahera Selatan.

Namun, tekanan struktural birokrasi memaksa mantan guru itu menerima tugas ganda tersebut.

“Klien kami sempat menolak permintaan Sekda, tapi secara struktur organisasi birokrasi beliau tidak dapat menolak perintah atasan. Inilah yang membuat proyek pasar bermasalah dan negara rugi,” ungkap Darman.

Baca Juga  Ali Larijani Ungkap Tentara AS Ditawan Iran, Sebut Washington Tutupi Fakta

Kondisi ini menunjukkan bahwa Ahmad Hadi hanyalah “boneka” yang digerakkan oleh pejabat di atasnya.

Seorang guru yang tiba-tiba diberi jabatan Kadis Perkim dipaksa menangani proyek miliaran rupiah tanpa pengalaman memadai.

Mantan Bupati Bahrain Kasuba menjadi figur kunci karena dialah yang menandatangani perjanjian pinjaman SMI senilai Rp 150 miliar pada 28 Desember 2017 bersama Direktur Utama PT SMI Emma Sri Martini.

Pinjaman jangka menengah 5 tahun ini terbukti melanggar regulasi karena melampaui masa jabatan kepala daerah.

Berdasarkan PP 56 Tahun 2018 Pasal 13 ayat (1) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (7), pinjaman menengah harus dilunasi dalam masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.

Bahrain Kasuba yang menjabat hingga 21 Mei 2021 seharusnya memastikan utang lunas sebelum masa jabatannya berakhir.

“Bagaimana mungkin seorang Bupati menandatangani utang yang jelas-jelas melanggar aturan? Ini menunjukkan ada yang tidak beres dari awal,” kata seorang sumber kepada falalamo.

Selain Bahrain, Helmi Surya Botutihe sebagai Sekda saat itu ditenggarai menjadi dalang penunjukan Ahmad Hadi sebagai PPK.

Baca Juga  Disperindag Halsel Ungkap Penyebab Harga Cabai Naik-turun 

Padahal, dalam struktur birokrasi, Sekda memiliki kewenangan besar dalam menentukan penugasan pejabat dinas.

Fakta bahwa Helmi memaksa Ahmad Hadi yang sudah menolak menunjukkan adanya agenda tersembunyi.

Mengapa harus Ahmad Hadi yang dipilih padahal masih ada pejabat lain yang lebih kompeten dan tidak sedang menangani proyek lain?

“Pertanyaannya sederhana, kenapa harus Pak Ahmad Hadi? Kenapa tidak pejabat lain yang lebih sesuai? Ini menunjukkan ada dugaan skenario yang dirancang,” tegas Darman.

Yang lebih mencurigakan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, tidak ada indikasi aliran dana korupsi mengalir ke Ahmad Hadi.

Hal ini mengindikasikan bahwa keuntungan finansial dari korupsi ini mengalir ke level yang lebih tinggi.

“Dalam BAP polisi tidak ada indikasi aliran dana mengalir ke Pak Ahmad Hadi. Coba periksa mereka berdua (Bahrain dan Helmi),” tantang Darman kepada penyidik.

Fakta ini semakin memperkuat argumen bahwa Ahmad Hadi hanyalah “kambing hitam” dari skema korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.

Baca Juga  Mantan Sekda Halbar Ditahan Kejari, Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar

Dia dijadikan penanggung jawab administratif tanpa menikmati hasil korupsi.

Keputusan bermasalah Bahrain Kasuba dan Helmi Surya Botutihe ini meninggalkan warisan pahit bagi pemerintahan berikutnya.

Hingga 2023, pada kepemimpinan Bupati Alm Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba, sisa utang pinjaman SMI masih mencapai Rp 118 miliar.

“Mereka yang membuat keputusan bermasalah malah bebas, sementara yang jadi korban instruksi malah dijadikan tersangka. Ini tidak adil,” keluh Darman.

Darman meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Malut tidak hanya fokus pada level pelaksana, tetapi juga memeriksa para pengambil keputusan di level tertinggi.

“Kami minta Bahrain Kasuba dan Helmi Surya Botutihe diperiksa secara menyeluruh. Mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas keputusan strategis ini,” tegasnya.

Kasus Pasar Tuokona ini menunjukkan betapa rentannya pejabat eselon menengah menjadi korban dari kebijakan atasan yang bermasalah.

Ahmad Hadi, seorang guru yang dipaksa menjadi PPK proyek ratusan miliar, kini harus menanggung beban hukum atas keputusan yang bukan sepenuhnya kehendaknya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *