Labuha, falalamo – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Praktisi Hukum Muda Indonesia (PHAI) Halmahera Selatan mengajukan permintaan audiensi resmi kepada DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.
Audiensi lintas komisi ini diminta untuk membahas pelantikan empat kepala desa yang dinilai bermasalah.
Melalui surat nomor 001.A/PHAI/SPA/IX/2025, PHAI menilai proses pelantikan keempat kepala desa tersebut terindikasi tidak sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi ini memicu kegaduhan dan protes masyarakat serta berpotensi memicu konflik horizontal.
“Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami memandang perlu adanya klarifikasi dan pembahasan terbuka bersama DPRD lintas komisi dan dinas terkait agar persoalan ini dapat memperoleh solusi yang tepat, transparan, dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” tegas Ketua PHAI Halsel, Safri Nyong, Rabu (17/9/2025).
PHAI berharap DPRD dapat segera menjadwalkan audiensi resmi lintas komisi bersama pihak eksekutif dan instansi terkait.
Hal ini untuk mencegah permasalahan berlarut-larut di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Pemkab Halmahera Selatan melantik empat kepala desa tersebut pada Senin (25/8/2025) di Aula Kantor Bupati Halsel. Keempat kepala desa yang dilantik adalah:
– Umar La Suma, Kepala Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan
– Amrul Ms. Manila, Kepala Desa Goro-goro, Kecamatan Bacan Timur
– Arti Loyang, Kepala Desa Loleongusu, Kecamatan Mandioli Utara
– Melkias Katiandago, Kepala Desa Kuo, Kecamatan Gane Timur Selatan
Pelantikan tersebut kemudian menuai pro-kontra di tengah masyarakat Halmahera Selatan.
PHAI menegaskan langkah audiensi ini merupakan komitmen organisasi untuk mengawal penegakan hukum, keterbukaan, dan transparansi pemerintahan di tingkat daerah. (*)












