Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaKabupaten Halmahera SelatanPemdaPeristiwa

PHAI Desak Bupati Halsel Copot Sekda dan 3 Kepala Dinas

×

PHAI Desak Bupati Halsel Copot Sekda dan 3 Kepala Dinas

Sebarkan artikel ini
Dewan Penasehat Perhimpunan Praktisi Hukum Muda Indonesia Soadri Ingratubun (Dok. Fb/@Soadri Ingratubun)

Labuha, falalamo – Dewan Penasehat Perhimpunan Praktisi Hukum Muda Indonesia (DP PHAI) cabang Halmahera Selatan mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba segera mengevaluasi kinerja sejumlah pejabat kunci di lingkungan Pemda Halsel.

Dewan Penasehat PHAI Halsel, Soadri Ingratubun, secara khusus menyoroti empat pejabat yang dinilai memberikan advise kurang tepat kepada Bupati.

Keempat pejabat tersebut adalah Sekretaris Daerah Safiun Radjulan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) M. Zaki Wahab, Kepala Inspektorat Ilham Abubakar, dan Kepala Bagian Hukum Yuslan Umakamea.

Desakan evaluasi ini muncul menyusul polemik pelantikan empat kepala desa yang sebelumnya dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Soadri menilai penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan melalui proses hukum yang berlaku dengan menunggu putusan pengujian materil di pengadilan.

Baca Juga  PT Wanatiara Persada Dukung Ketahanan Pangan di Halmahera Selatan

“Sengketa tata usaha negara sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Pasal 116 serta Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Soadri, Jumat (19/9/2025).

Menurut Soadri, tindakan Bupati yang tetap melanjutkan pelantikan tanpa mekanisme hukum merupakan bentuk pembangkangan terhadap keputusan pengadilan.

Hal ini menunjukkan kurangnya pertimbangan hukum yang matang dari para pejabat yang memberikan advise kepada Bupati.

“Dengan evaluasi, kami berharap pemerintah daerah dapat memperbaiki tata kelola hukum dan administrasi yang selama ini menjadi persoalan di lingkungan Pemda Halsel,” pungkasnya.

PHAI menilai evaluasi terhadap keempat pejabat tersebut diperlukan untuk memastikan Pemda Halsel menjalankan tata kelola pemerintahan yang sesuai koridor hukum dan tidak merugikan masyarakat. (*)

Baca Juga  Penyalahgunaan Kekuasaan Pelantikan 4 Kepala Desa dan Implikasi Pidana bagi Bupati Halmahera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *