Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kota TernateMaluku UtaraPemdaPendidikan

Ternate Terapkan Jam Malam Anak-Remaja Mulai Pukul 22.00, Ini Aturannya!

×

Ternate Terapkan Jam Malam Anak-Remaja Mulai Pukul 22.00, Ini Aturannya!

Sebarkan artikel ini
Pemandangan lanskap malam hari Masjid Raya Al-Munawwar Kota Ternate dengan lampu kota yang tenang sebagai latar berita pemberlakuan jam malam bagi anak dan remaja tahun 2026.
Suasana malam di sekitar ikon Kota Ternate. Pemerintah Kota Ternate resmi menetapkan jam malam bagi anak di bawah 18 tahun dan remaja hingga usia 21 tahun mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIT guna menekan angka kenakalan remaja dan kekerasan terhadap anak. (Foto: Tangkapan Layar Video/Istimewa).

Ternate, falalamo.com – Pemerintah Kota Ternate resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak dan remaja di wilayah Kota Ternate.

Kebijakan ini diambil menyusul maraknya kasus kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, hingga kekerasan terhadap anak yang terjadi belakangan ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor 100.3.4.3/10/2026 yang ditandatangani oleh Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si pada 28 Januari 2026.

“Bahwa dalam upaya memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak dan remaja,” demikian bunyi poin pertimbangan dalam surat tersebut.

Pemerintah Kota Ternate menetapkan batasan usia yang cukup spesifik dalam aturan ini.

Baca Juga  Dosen Unkhair Berdayakan Petani Bangko Lewat Sistem Agroforestri

Kategori Anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.

Sementara itu, kategori Remaja adalah seseorang yang berusia 18 hingga 21 tahun.

Adapun poin-poin utama pemberlakuan jam malam tersebut adalah:

  •  Waktu Pelaksanaan: Jam malam berlaku mulai pukul 22.00 WIT hingga 04.00 WIT.
  •  Larangan Aktivitas: Selama jam tersebut, anak dan remaja dilarang beraktivitas di luar rumah atau berada di lokasi berisiko seperti warung kopi (warkop), warnet, tempat game online, hingga jalanan.
  • Larangan Berkumpul: Larangan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.
  •  Larangan Komunitas: Dilarang mengikuti komunitas yang berpotensi memicu kenakalan seperti kelompok Punk, Gangster, balap liar, hingga komunitas Napza. Pengecualian bagi
Baca Juga  APBD Kota Ternate 2026 Disetujui Rp940 Miliar, Ini Rinciannya

Pelajar dan Kondisi Darurat

Meski diperketat, Pemkot Ternate memberikan beberapa pengecualian. Aturan jam malam ini tidak berlaku jika:

  •  Mengikuti kegiatan resmi dari sekolah, kampus, atau lembaga pendidikan.
  •  Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali.
  •  Didampingi langsung oleh orang tua atau wali saat berada di luar rumah.
  •  Dalam kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan yang mendesak.

Sanksi: Dari Pembinaan hingga Koordinasi Polisi

Bagi anak atau remaja yang kedapatan melanggar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif sebagai prioritas utama.

Namun, jika diperlukan, akan dilakukan pembinaan oleh petugas terkait dengan melibatkan orang tua melalui layanan anak yang disediakan pemkot.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Ternate Panen Tomat di Kebun Bina Tani Sulamadaha

“Koordinasi dengan Pihak Kepolisian Resor Ternate dan instansi terkait untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus,” tulis poin ke-6 dalam edaran tersebut.

Pemerintah Daerah bersama seluruh stakeholder terkait, mulai dari BNN, Dinas Pendidikan, hingga perangkat Camat dan Lurah, kini bertanggung jawab penuh dalam sosialisasi dan evaluasi aturan ini secara berkala. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *