Ternate, falalamo.com – Pemerintah Kota Ternate resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak dan remaja di wilayah Kota Ternate.
Kebijakan ini diambil menyusul maraknya kasus kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, hingga kekerasan terhadap anak yang terjadi belakangan ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor 100.3.4.3/10/2026 yang ditandatangani oleh Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si pada 28 Januari 2026.
“Bahwa dalam upaya memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak dan remaja,” demikian bunyi poin pertimbangan dalam surat tersebut.
Pemerintah Kota Ternate menetapkan batasan usia yang cukup spesifik dalam aturan ini.
Kategori Anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
Sementara itu, kategori Remaja adalah seseorang yang berusia 18 hingga 21 tahun.
Adapun poin-poin utama pemberlakuan jam malam tersebut adalah:
- Waktu Pelaksanaan: Jam malam berlaku mulai pukul 22.00 WIT hingga 04.00 WIT.
- Larangan Aktivitas: Selama jam tersebut, anak dan remaja dilarang beraktivitas di luar rumah atau berada di lokasi berisiko seperti warung kopi (warkop), warnet, tempat game online, hingga jalanan.
- Larangan Berkumpul: Larangan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.
- Larangan Komunitas: Dilarang mengikuti komunitas yang berpotensi memicu kenakalan seperti kelompok Punk, Gangster, balap liar, hingga komunitas Napza. Pengecualian bagi
Pelajar dan Kondisi Darurat
Meski diperketat, Pemkot Ternate memberikan beberapa pengecualian. Aturan jam malam ini tidak berlaku jika:
- Mengikuti kegiatan resmi dari sekolah, kampus, atau lembaga pendidikan.
- Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali.
- Didampingi langsung oleh orang tua atau wali saat berada di luar rumah.
- Dalam kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan yang mendesak.
Sanksi: Dari Pembinaan hingga Koordinasi Polisi
Bagi anak atau remaja yang kedapatan melanggar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif sebagai prioritas utama.
Namun, jika diperlukan, akan dilakukan pembinaan oleh petugas terkait dengan melibatkan orang tua melalui layanan anak yang disediakan pemkot.
“Koordinasi dengan Pihak Kepolisian Resor Ternate dan instansi terkait untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus,” tulis poin ke-6 dalam edaran tersebut.
Pemerintah Daerah bersama seluruh stakeholder terkait, mulai dari BNN, Dinas Pendidikan, hingga perangkat Camat dan Lurah, kini bertanggung jawab penuh dalam sosialisasi dan evaluasi aturan ini secara berkala. (*)













