falalamo.com – Indonesia bersama tujuh negara Arab dan Islam melontarkan kecaman keras terhadap Israel.
Kecaman ini dipicu oleh tindakan otoritas Israel yang terus menutup Masjid Al-Aqsa di tengah bulan suci Ramadan.
Dilansir dari Al Jazeera, Kamis (12/3/2026), penutupan ini telah berlangsung selama 12 hari berturut-turut.
Selain menutup akses masjid, Israel juga membatasi pergerakan warga di kawasan Kota Tua Yerusalem.
Delapan negara yang terdiri dari Indonesia, Qatar, Yordania, Turkiye, Pakistan, Arab Saudi, Mesir, dan Uni Emirat Arab (UEA) merilis pernyataan bersama pada Rabu (11/3) waktu setempat.
Para menteri luar negeri negara-negara tersebut menilai pembatasan akses ini sebagai bentuk pelanggaran hukum internasional yang nyata.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan internasional, status quo sejarah dan hukum, serta prinsip akses bebas ke tempat ibadah,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.
Para menteri menegaskan penolakan mutlak atas kebijakan Israel yang dianggap tidak beralasan tersebut.
Mereka juga menekankan bahwa Israel sama sekali tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur yang diduduki maupun situs suci Islam dan Kristen di dalamnya.
Dalam pernyataan itu, ditegaskan pula bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa adalah wilayah eksklusif bagi umat Islam.
Sesuai aturan yang berlaku, Departemen Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Awqaf Yordania merupakan satu-satunya entitas hukum yang memiliki yurisdiksi atas masjid tersebut.
“Kami mendesak Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk segera membuka kembali gerbang Masjid Al-Aqsa dan berhenti menghalangi jemaah Muslim yang ingin beribadah,” tegas pernyataan itu.
Pihak militer Israel mengklaim pembatasan ketat di Kota Tua Yerusalem dilakukan demi alasan “keamanan”.
Langkah ini disebut sebagai dampak dari perang yang saat ini tengah berkecamuk antara Israel-AS melawan Iran.
Namun, klaim tersebut ditolak mentah-mentah oleh otoritas Palestina. Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut kebijakan penutupan ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang sangat telanjang.
Kecaman juga datang dari kelompok Hamas. Mereka menilai penutupan Al-Aqsa di bulan Ramadan sebagai preseden sejarah yang sangat berbahaya dan serangan langsung terhadap kebebasan beribadah. (*)













