Dua persoalan serius mencuat bersamaan dari RSUD Labuha, Halmahera Selatan. Jasa pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan belum dibayarkan sejak 2025, sementara pasien masih harus membeli obat di luar meski anggaran farmasi mencapai Rp14 miliar pada 2026.
Di balik dua masalah itu, ada satu dokumen keuangan yang menjadi kunci: Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
RBA bukan dokumen biasa. Bagi rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti RSUD Labuha, RBA adalah tulang punggung tata kelola keuangan.
Seluruh pos belanja — dari remunerasi, Jaspel, hingga pengadaan obat — wajib terkunci di dalamnya.
Tanpa transparansi RBA, mustahil publik mengetahui ke mana sebenarnya puluhan miliar rupiah pendapatan RSUD Labuha mengalir setiap tahunnya.
Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi PKB, Junaedi Abusama, mengungkapkan pendapatan RSUD Labuha yang berstatus BLUD itu mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.
Namun angka besar itu tak berbanding lurus dengan kesejahteraan tenaga kesehatan yang bekerja di sana.
Jaspel — yang dijamin sebagai hak normatif setiap nakes baik ASN maupun PPPK — belum terbayarkan sejak 2025.
Padahal Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 37 Tahun 2025 telah mengatur secara eksplisit bahwa proporsi Jaspel dibagikan paling besar 44 persen dari total pendapatan rumah sakit.
Jika pendapatan RSUD Labuha diasumsikan mencapai Rp30 miliar per tahun — angka konservatif untuk rumah sakit BLUD kelas kabupaten — maka dana Jaspel yang seharusnya mengalir ke kantong nakes bisa mencapai sekitar Rp13 miliar.
Dana sebesar itu mandek tanpa penjelasan yang memadai.
Dalih manajemen pun berganti dari tahun ke tahun. Pada 2025, alasan yang dikemukakan adalah belum adanya regulasi sebagai landasan hukum.
Namun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kini sudah diterbitkan Bupati hampir setahun lalu. Jaspel tetap tidak cair.
“Perkada sudah dibuat Bupati hampir setahun lalu. Nah, kenapa sampai sekarang belum juga dibayarkan? Ada apa ini?” tegas Junaedi dalam rapat evaluasi program kerja RSUD bersama Komisi I DPRD, Selasa (2/6/2026).
Rp14 Miliar untuk Obat, Pasien Masih Merogoh Kocek
Di sisi lain, anggaran belanja obat RSUD Labuha tercatat mencapai sekitar Rp14 miliar pada 2026.
Angka yang tidak kecil untuk ukuran rumah sakit daerah di Maluku Utara. Namun di lapangan, sejumlah keluarga pasien mengaku masih harus membeli obat di apotek luar karena tidak semua resep dokter terpenuhi.
“Kami tidak tahu anggaran Rp14 miliar itu dipakai untuk beli obat apa saja. Faktanya, dari resep dokter hanya sebagian yang tersedia. Sisanya kami harus cari dan beli sendiri di luar,” ujar salah satu keluarga pasien yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kepala Bidang Perencanaan RSUD Labuha Farida Hi. Ibrahim membantah adanya krisis obat.
Ia mengklaim stok obat tersedia hingga Maret 2027 dan kondisinya lebih baik dibanding RSUD Jailolo maupun RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Namun klaim itu sulit diverifikasi publik selama RBA dan laporan arus kas RSUD Labuha tidak dibuka secara transparan.
Di sinilah persoalan sesungguhnya bermula. Dalam tata kelola keuangan BLUD, fleksibilitas memang diberikan — tetapi bukan fleksibilitas tanpa batas.
Praktisi hukum Maulana Patra Syah, mengingatkan bahwa setiap pergeseran anggaran wajib mengikuti mekanisme revisi RBA yang sah.
“Fleksibilitas BLUD tetap memiliki koridor. Pergeseran anggaran harus taat pada mekanisme revisi RBA. Jika pengalihan dana dilakukan di luar prosedur yang sah, hal ini berisiko melahirkan cacat administrasi yang kelak dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegas Maulana.
Pasal 62 Perbup Halmahera Selatan Nomor 37 Tahun 2025 menegaskan hal yang sama: seluruh postur pembiayaan termasuk remunerasi dan Jaspel wajib dikunci di dalam RBA.
Artinya, jika pos Jaspel sudah tercantum dalam RBA namun dana itu tidak sampai ke tangan nakes, pertanyaannya hanya satu: dananya pergi ke mana?
Dua skenario yang mungkin terjadi sama-sama bermasalah secara hukum.
Pertama, jika Jaspel memang dianggarkan dalam RBA tetapi tidak dibayarkan, manajemen berpotensi melakukan penundaan pembayaran hak pegawai yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Kedua, jika pos Jaspel sengaja tidak dimasukkan dalam RBA sejak awal, maka ada dugaan manipulasi perencanaan anggaran yang jauh lebih serius.
Kondisi serupa berlaku untuk anggaran obat. Jika Rp14 miliar telah dianggarkan dalam RBA untuk belanja farmasi namun ketersediaan obat di lapangan tidak mencerminkan angka tersebut, publik berhak mempertanyakan apakah seluruh anggaran itu benar-benar terserap untuk pengadaan obat atau ada pos lain yang menyerap dana tersebut di luar perencanaan.
Persoalan makin pelik karena Direktur RSUD Labuha hingga kini belum menerbitkan Peraturan Direktur (Perdir) sebagaimana diamanatkan Pasal 55 Perbup 37/2025.
Perdir itu seharusnya mengatur secara teknis tata cara pembagian Jaspel kepada seluruh tenaga kesehatan.
Ketiadaan Perdir ini bukan sekadar kelalaian administratif. Maulana menyebutnya sebagai kekosongan norma yang disengaja dan berimplikasi hukum serius.
“Implikasi hukum dari penundaan aturan teknis tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk perlawanan terhadap otoritas Bupati Halmahera Selatan melalui Perbup yang sudah disahkan, serta perbuatan melawan hukum di bidang administrasi yang berpotensi merambah ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Maulana.
Dengan rentetan persoalan yang saling bertautan ini, Maulana menilai hanya ada satu cara untuk memutus lingkaran setan tersebut: audit independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara terhadap RBA dan Laporan Arus Kas RSUD Labuha.
“Agar persoalan ini terang benderang, sangat ideal apabila BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara turun tangan melakukan audit terhadap RBA dan Laporan Arus Kas RSUD Labuha. Hasil audit BPK inilah yang akan menjadi rujukan objektif, apakah terdapat penyimpangan terhadap disiplin anggaran,” ujar Maulana.
Dari sisi legislatif, Junaedi Abusama sudah melangkah lebih jauh. Ia mendorong pembentukan Pansus di DPRD Halmahera Selatan untuk membedah tata kelola BLUD RSUD Labuha secara menyeluruh — mulai dari RBA, realisasi anggaran, hingga laporan arus kas.
“Masalah ini urgensi yang perlu campur tangan DPRD agar lebih serius. Jika alasan manajemen bahwa uang puluhan miliar itu habis di belanja operasional, mari kita hitung bersama supaya clear,” tegas Junaedi.
Setidaknya ada tiga pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab secara terbuka oleh manajemen RSUD Labuha:
Pertama, apakah pos Jaspel sudah tercantum dalam RBA 2025 dan 2026? Jika ya, mengapa tidak dibayarkan? Jika tidak, mengapa pos yang diwajibkan Perbup itu absen dari dokumen perencanaan?
Kedua, dari Rp14 miliar anggaran obat 2026, berapa realisasi pengadaan yang sudah dilakukan dan obat apa saja yang dibeli? Mengapa masih ada pasien yang tidak mendapatkan seluruh obat sesuai resep dokter?
Ketiga, ke mana aliran dana dari pendapatan puluhan miliar RSUD Labuha setiap tahunnya jika bukan untuk membayar Jaspel nakes dan memastikan ketersediaan obat yang memadai bagi pasien?
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Instalasi Farmasi RSUD Labuha Gamar Husen belum merespons upaya konfirmasi wartawan.
Manajemen RSUD Labuha juga belum memberikan penjelasan resmi terkait posisi Jaspel dalam RBA dan realisasi anggaran obat secara rinci. (*)













