Labuha, falalamo.com – Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan (Halsel) membongkar lokasi penyulingan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Sabtu (25/7/2026).
Pabrik rakitan yang berada di area perkebunan belakang Bandara Usman Sadik Labuha tersebut langsung dimusnahkan di lokasi.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Tahti Polres Halsel, Aiptu Muh. Laimpi. Petugas menemukan lokasi penyulingan saat proses memasak miras masih berlangsung aktif.
“Kami menemukan satu unit tempat penyulingan yang masih aktif memasak bahan baku di lokasi,” ujar Kasi Humas Polres Halsel, Ipda Hermansyah, mewakili Kapolres Halmahera Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita dan memusnahkan total 250 liter bahan baku cap tikus (saguer).
Rinciannya, 150 liter saguer sedang dimasak di belanga penyulingan dan 100 liter lainnya tersimpan di dalam lima jerigen.
Petugas juga mengamankan 5 liter cap tikus siap edar.
Guna memastikan lokasi tersebut tidak digunakan kembali, polisi meratakan seluruh fasilitas rakitan.
Petugas membakar satu unit bevak (tenda tempat singgah), belanga penyulingan, serta bambu cerobong di tempat kejadian.
Namun, pemilik lokasi penyulingan berhasil meloloskan diri sebelum personel gabungan tiba di area perkebunan tersebut.
“Pemilik tempat penyulingan melarikan diri sesaat sebelum petugas tiba. Namun seluruh peralatan dan bahan baku langsung kami musnahkan di tempat agar tidak dimanfaatkan kembali,” tegas Hermansyah.
Hermansyah menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi produksi maupun peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Halsel demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Polisi turut meminta masyarakat melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya. (*)












