Labuha, falalamo.com – Manajemen RSUD Labuha memastikan seluruh dokumen administrasi pencairan Jasa Pelayanan (Jaspel) untuk ratusan tenaga kesehatan (nakes) sudah rampung 100 persen.
Kini, nasib pembayaran hak para nakes yang sempat tertunggak selama bertahun-tahun itu sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Kepala Bidang Humas RSUD Labuha, Harliani Hi.Arwi, menegaskan internal rumah sakit sudah tidak memiliki kendala administrasi apa pun.
Pihaknya telah menyelesaikan seluruh tahapan, termasuk harmonisasi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Kemenkumham Ternate.
“Dokumennya sudah siap. Saya sendiri ikut mengurus bersama bagian keuangan, direktur, dan beberapa pihak lainnya. Semua tahapan administrasi telah diselesaikan,” tegas Harliani saat mengklarifikasi tuntutan massa aksi nakes, baru-baru ini.
Harliani menjelaskan, manajemen rumah sakit hanya berwenang menghitung besaran Jaspel sesuai profesi, beban kerja, dan pelayanan nakes.
Sementara itu, eksekusi pembayaran sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba.
“Kalau dari rumah sakit, kami sudah siap. Tugas kami hanya menghitung besaran Jaspel sesuai ketentuan. Untuk pembayaran, kewenangannya ada pada pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa Jaspel merupakan hak murni seluruh pegawai rumah sakit atas pelayanan kepada pasien.
Skema ini berbeda dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang khusus menyasar ASN.
Di sisi lain, RSUD Labuha mengklaim terus menyetor pendapatan daerah hingga puluhan miliar rupiah ke kas Pemkab Halsel.
Karena itu, manajemen mendesak pemerintah daerah segera mengembalikan porsi anggaran Jaspel tersebut agar bisa langsung ditransfer ke para nakes.
“Kalau pemerintah daerah mengembalikan anggarannya kepada kami, kami langsung bayarkan. Semua dokumen sudah ada, tinggal menunggu keputusan Bupati saja,” pungkas Harliani.
Manajemen RSUD Labuha berharap Bupati Bassam segera menerbitkan keputusan pencairan.
Langkah cepat ini dinilai menjadi kunci utama untuk menuntaskan polemik hak nakes yang sudah berlarut-larut tersebut (*)












