HukrimKabupaten Halmahera SelatanMaluku UtaraPeristiwa

Belajar dari Kasus Basarnas: Pola Pengondisian Proyek UKPBJ Halsel Berpotensi Berujung Rompi Oranye

×

Belajar dari Kasus Basarnas: Pola Pengondisian Proyek UKPBJ Halsel Berpotensi Berujung Rompi Oranye

Sebarkan artikel ini
Dugaan manipulasi 7 paket proyek CV Indong Saputri di UKPBJ Halsel memiliki kesamaan pola dengan kasus korupsi pengadaan Basarnas yang telah berkekuatan hukum tetap. (Dok. KPK_official)

Pola dugaan manipulasi tender di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Halmahera Selatan (Halsel) yang melibatkan CV Indong Saputri memiliki kemiripan substansial dengan konstruksi perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.

Anatomi pelanggaran pada kasus Halsel bermula dari langkah Pokja Pemilihan yang meloloskan CV Indong Saputri memenangkan 7 paket proyek sekaligus senilai Rp 5,53 miliar.

Langkah ini menabrak aturan Sisa Kemampuan Paket (SKP) dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Indikasi permainan semakin menguat saat Kepala UKPBJ Halsel, Muhammad Imron, memberikan pernyataan yang mengklaim vendor tersebut hanya memenangkan 5 paket.

Sebuah klaim yang terbukti bertolak belakang dengan data resmi SPSE.

Baca Juga  Beda Keterangan Kepala UKPBJ vs Data SPSE Soal Proyek di Halmahera Selatan

Sementara itu, Direktur CV Indong Saputri memilih memberikan alasan tidak substantif saat dikonfirmasi media.

Unsur perbuatan tersebut sejajar dengan pola pengondisian tender dalam skandal korupsi Basarnas tahun 2021–2023.

Pada kasus Basarnas, modus operandi yang digunakan juga memanfaatkan rekayasa dalam sistem LPSE untuk mengarahkan kemenangan proyek bernilai puluhan miliar, seperti pengadaan alat deteksi korban reruntuhan dan Public Safety Diving Equipment—kepada vendor tertentu, yaitu PT Multi Grafika Cipta Sejati, PT Intertekno Grafika Sejati, dan PT Kindah Abadi Utama.

Perkara Basarnas tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 21 Desember 2023.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Mulsunadi Gunawan (Komisaris Utama PT MGCS) dan Marilya (Direktur PT IGS), serta 2 tahun 6 bulan penjara kepada Roni Aidil (Dirut PT KAU).

Baca Juga  Penganiayaan di Desa Goro-goro Antara Tindakan Emosi dan Main Hakim Sendiri

Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam merekayasa kelulusan tender pengadaan.

Kesamaan unsur antara kedua kasus ini terletak pada eksekusi evaluasi kualifikasi di sistem elektronik yang dipaksakan untuk memenangkan pihak tertentu.

Menabrak batas regulasi demi memuluskan satu kontraktor, sebagaimana terjadi pada penguasaan 7 paket di Halsel menjadi indikator awal terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Jika indikasi ini terbukti memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, maka jajaran Pokja, Kepala UKPBJ Halsel, hingga Direktur CV Indong Saputri berhadapan dengan konsekuensi hukum serupa yang menjerat para pelaku dalam kasus Basarnas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *