Ternate, falalamo.com – Pengakuan Ketua Kelompok Nelayan Madapolo Timur Indah, La Sarno La Jiwa, yang menjual perahu bantuan tahun 2021 memantik reaksi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut menegaskan tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum serius.
Kepala DKP Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje, meminta Pemerintah Desa Madapolo Timur tidak tinggal diam.
Ia mendorong Kades setempat untuk segera mengambil langkah hukum.
”Kades saja lapor ke Polsek. Setelah terbukti, ada sanksi hukum,” tegas Kadri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/9/2026).
Kadri menjelaskan, aset perikanan yang dialokasikan dari anggaran pemerintah baik hibah reguler maupun Pokir DPRD tidak dibenarkan untuk dijual secara pribadi dengan alasan apa pun.
Jika praktik penyelewengan itu terbukti secara sah di mata hukum, negara berhak menarik kembali aset tersebut dan memproses oknum yang terlibat.
Pernyataan Kadis DKP Malut ini sekaligus merespons sikap Kepala Desa Madapolo Timur, Nujul Jaami.
Sebelumnya, Kades Nujul membenarkan bahwa perahu bantuan 2021 dijual oleh La Sarno.
Nujul berdalih barang tersebut merupakan ‘titipan’ dari oknum Anggota DPRD Provinsi Malut lantaran La Sarno merupakan tim sukses sang legislator.
Namun alih-alih melaporkan indikasi kerugian negara tersebut, Pemdes Madapolo Timur justru terkesan memaklumi dengan alasan La Sarno memiliki rekam jejak yang baik di mata warga.
”Jika valid diperjualbelikan, maka ada konsekuensi hukum. Kepala desa harusnya melaporkan ke Dinas Kabupaten atau DKP Provinsi, tergantung sumber bantuannya. Aset itu bisa ditarik,” terang Kadri.
Terkait sorotan warga mengenai La Sarno yang kembali mendapat alokasi program perikanan pada tahun 2026 ini, Kadri meluruskan skema yang berjalan.
Ia menegaskan, program yang bergulir pada periode Agustus-September 2026 ini bukanlah bantuan gratis (charity) murni dari pemerintah.
Program strategis daerah ini mengintegrasikan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pengadaan mesin.
”Untuk program ini 100 persen bukan bantuan (cuma-cuma). Tapi ada unsur kredit masing-masing nelayan,” ungkapnya.
Dalam skemanya, nelayan harus terlebih dahulu lolos verifikasi perbankan untuk mendapatkan KUR dan membangun bodi perahu secara mandiri.
”Jika nelayan sudah lolos KUR dan membangun bodi perahu, baru kemudian mendapat bantuan mesin dari DKP dalam program strategis daerah,” pungkas Kadri.
Pernyataan tegas DKP Malut ini kini menyorot balik komitmen Pemdes Madapolo Timur dan aparat kepolisian setempat untuk mengusut tuntas dugaan penjualan aset negara tersebut. (*)












