Ternate, falalamo.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bergerak cepat mempermudah para nelayan dalam mengurus dokumen perizinan ruang laut.
DKP Maluku Utara menggandeng DPMPTSP Malut dengan mendirikan lima gerai layanan perizinan khusus di lokasi-lokasi strategis.
Langkah ini menjadi solusi pemerintah daerah untuk membantu nelayan melegalkan operasional rumpon serta alat tangkap mereka tanpa prosedur yang menyulitkan.
Plt. Kepala DKP Maluku Utara, Kadri La Etje, menyatakan bahwa pemerintah tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga menghadirkan kemudahan pelayanan di lapangan.
”Kami bersama PTSP Malut berkomitmen memberikan solusi terbaik agar nelayan mendapatkan pelayanan izin dengan mudah dan cepat,” ujar Kadri di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Bastiong, Ternate, Rabu (16/9/2026).
Sebaran 5 Gerai dan Pendampingan Langsung
Lima gerai perizinan tersebut kini telah beroperasi dan siap melayani masyarakat nelayan di lima titik utama:
- Kota Ternate: Gerai Dufa-Dufa & Gerai Pelabuhan Perikanan Bastiong
- Halmahera Utara: Gerai Tobelo
- Pulau Morotai: Gerai Morotai
- Halmahera Selatan: Gerai Bacan
Melalui gerai ini, tim gabungan memberikan pendampingan intensif agar nelayan dapat melengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan (SIP) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Kadri mengimbau para nelayan untuk segera memanfaatkan fasilitas gerai ini sebelum tim gabungan memperluas area penertiban rumpon di laut lepas.
”Tahap ini masih fokus pada edukasi dan sosialisasi. Kami mengimbau nelayan agar secepatnya mengurus izin di gerai terdekat supaya bisa mengetahui zona mana saja yang aman dan mana yang dilarang,” pungkas Kadri. (*)












