Labuha, Falalamo – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akan menyurati pemilik kapal yang kedapatan menyimpan barang di dek satu.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.
“Kami telah menerima laporan dari masyarakat dan menemukan langsung beberapa kapal yang menempatkan barang-barang di dek satu. Ini sangat berbahaya, terutama dalam kondisi cuaca buruk. Oleh karena itu, kami akan segera mengirimkan surat teguran kepada pemilik kapal untuk menghentikan praktik ini,” kata Kepala Dishub Halsel Ramly Manui kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Ramly menjelaskan, dek satu seharusnya difungsikan sebagai area evakuasi dan tempat penumpang.
Pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika masih ditemukan pelanggaran serupa.
“Kami mengutamakan keselamatan penumpang. Pemilik kapal harus mematuhi peraturan yang ada. Jika tidak, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk mencabut izin operasional kapal,” tegasnya.
Dishub Halsel juga akan meningkatkan pengawasan dan inspeksi terhadap kapal-kapal yang beroperasi di wilayah tersebut. (*)













