Labuha, Falalamo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar razia di sejumlah tempat hiburan dan penginapan menjelang bulan suci Ramadan.
Razia ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Prostitusi dan Minuman Keras.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Irvan Zamzam, menyatakan bahwa intensitas razia ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang tertib sesuai norma sosial dan agama yang berlaku di masyarakat.
“Menjelang bulan puasa ini, kami akan selalu melakukan razia di tempat-tempat hiburan dan penginapan untuk memastikan tidak ada praktik kumpul kebo, prostitusi, maupun peredaran minuman keras,” ujar Irvan kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).
Dalam razia yang digelar Sabtu (15/2/2025) malam, petugas menemukan beberapa pelanggaran. Satu pasangan bukan suami istri kedapatan berada dalam satu kamar.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang perempuan dan seorang waria yang diduga sebagai perempuan pesanan melalui aplikasi daring MiChat.
Semua yang terjaring langsung didata dan diberikan pembinaan di tempat.
“Tidak ada yang namanya pilih kasih, siapapun dia akan kami tindak jika melanggar perda,” tegas Irvan.
Ia menambahkan, pihaknya sebelumnya juga telah menutup beberapa penginapan dan tempat hiburan yang terbukti melanggar perda tersebut.
Komandan Penyidikan Provost Satpol PP Halmahera Selatan, Pati, merinci empat orang yang terjaring razia terdiri dari MA (19) asal Desa Wayamiga, AI (20) asal Desa Tomory, FN (24) seorang waria asal Ternate yang diduga sebagai germo, serta EL (27) seorang perempuan asal Bitung.
Pati menegaskan, Satpol PP berkomitmen untuk terus menjalankan razia secara berkala guna menegakkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Masyarakat juga diimbau turut menjaga ketertiban dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. (*)













