Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaKabupaten Halmahera BaratMaluku UtaraPeristiwa

PTUN Terima Gugatan Ahli Waris Terkait Pembatalan SHM di Malut

×

PTUN Terima Gugatan Ahli Waris Terkait Pembatalan SHM di Malut

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Junaidi Sajad I Ronga, SH. MH (Dok. Istimewa)

HALBAR, Falalamo – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon telah menerima gugatan ahli waris terkait keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00416/Desa Gufasa yang menjadi objek sengketa dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan digelar secara elektronik (e-Court) pada Rabu (30/4/2025).

Junaidi Sajad, kuasa hukum penggugat Faridah M.A Saifuddin, menyatakan bahwa majelis hakim telah memverifikasi gugatan penggugat dengan hasil baik, lengkap, dan sempurna.

“Jadi tadi (kemarin) itu sidang dengan agenda pembacaan gugatan secara e-Court. Majelis hakim telah menerima dan memverifikasi gugatan penggugat dan telah dianggap baik, lengkap, dan sempurna,” ungkap Junaidi, Kamis (1/5/2025).

Baca Juga  Warga Marikurubu Tolak Pemekaran Mariaru yang Ambil Wilayahnya

PTUN Ambon telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 7 Mei 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat, BPN Provinsi Maluku Utara, yang juga akan disampaikan secara elektronik.

“Iya nanti kita tunggu saja di tanggal 7, karena persidangan masih menggunakan elektronik jadi Tergugat pun sama akan berikan jawaban dalam bentuk e-Court,” katanya.

Kuasa hukum penggugat mengungkapkan bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Pembatalan SHM yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor BPN Provinsi Maluku Utara dengan alasan cacat administrasi dan atau cacat yuridis.

“Ya, jadi nanti kita buktikan di PTUN 9 poin yang termuat dalam SK pembatalan tersebut,” ucap Junaidi.

Tim kuasa hukum Faridah M.A Saifuddin juga telah mengajukan permohonan kepada Ketua PTUN Ambon agar sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi nantinya dapat dilaksanakan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Baca Juga  Dukung Layanan Kesehatan, PT Wanatiara Persada Kucurkan Insentif untuk Nakes Obi

“Karena saksi yang kita siapkan nanti dalam pembuktian minimal 5 orang. Kita juga siapkan saksi ahli untuk patahkan Surat Keputusan BPN Provinsi Malut yang sudah membatalkan sertifikat klien kami,” jelasnya.

Tim hukum berharap permohonan tersebut dikabulkan mengingat jarak yang cukup jauh antara kedua provinsi sehingga dapat meringankan biaya yang harus dikeluarkan klien mereka jika harus ke Kota Ambon. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *