Labuha, falalamo.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan resmi mengusut dugaan kejanggalan penetapan pemenang tujuh paket proyek bernilai Rp5,54 miliar.
Penyidik bergerak cepat dengan memeriksa Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Halmahera Selatan, Muhammad Imron.
Pemeriksaan Imron menjadi pintu masuk polisi untuk membongkar dugaan penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa yang dimenangkan oleh satu perusahaan, CV Indong Saputri.
Proyek jumbo ini sebelumnya memantik sorotan publik usai data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) membeberkan dominasi perusahaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, membenarkan jajarannya telah memeriksa pimpinan UKPBJ tersebut.
“Benar, Kepala UKPBJ sudah kami mintai keterangan. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan masih pra-lidik,” tegas Wahyu, Jumat (7/8/2026).
Wahyu menegaskan pihak kepolisian tidak akan berhenti pada pemeriksaan Kepala UKPBJ.
Penyidik kini mengincar sejumlah pihak kunci yang terlibat langsung dalam rantai pengadaan proyek tersebut, antara lain:
- Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan: Bertanggung jawab atas proses evaluasi dan penetapan pemenang tender.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Berperan menyusun spesifikasi teknis dan mengendalikan pelaksanaan kontrak.
- Pihak Penyedia (CV Indong Saputri): Kontraktor yang memenangkan seluruh tujuh paket pekerjaan tersebut.
“Pokja Pemilihan, PPK, maupun pihak penyedia juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” pungkas Wahyu. (*)












