Labuha, falalamo.com – Koalisi Anti Korupsi (KAK) Halmahera Selatan resmi mengambil tindakan tegas.
Aliansi yang motori oleh Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) dan Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) ini resmi mengadukan sengkarut pengelolaan Dana Desa 2025 di 57 desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, Jumat (10/7/2026).
Ketua BARAH Halsel, Adi Hi. Adam, bersama Ketua GPM Halsel, Harmain Rusli, mendatangi langsung kantor kejaksaan untuk menyerahkan dokumen laporan tersebut.
Langkah hukum ini menjadi pembuktian komitmen koalisi dalam mengawal transparansi anggaran negara yang mengalir ke desa.
Adi Hi. Adam mengungkapkan bahwa laporan resmi ini merespons keresahan masyarakat bawah yang mulai menghangat.
Warga di lapangan mengaku kerap menerima alasan sepihak dari perangkat desa bahwa anggaran mereka terkena pemotongan akibat kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
Padahal, klaim sepihak perangkat desa itu rontok setelah Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab, membuka data riil ke publik.
DPMD menegaskan bahwa anggaran pusat sebenarnya aman, namun 57 desa tersebut mengabaikan kewajiban menyetor Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I, sementara 192 desa lainnya sukses mencairkan dana tanpa hambatan.
“Dana Desa merupakan uang negara yang harus dikelola secara transparan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu kami meminta Kejaksaan melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab keterlambatan penyampaian LPJ sekaligus memastikan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I telah sesuai dengan ketentuan,” ujar Adi di halaman Kejari Labuha.
Adi menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak mau terburu-buru menyimpulkan adanya praktik korupsi.
Koalisi pemuda ini murni bergerak untuk memicu aparat penegak hukum agar melakukan pendalaman secara objektif berdasarkan fakta lapangan.
“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan tindak pidana. Kami hanya meminta Kejaksaan melakukan penyelidikan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tantang Adi.
Di lokasi yang sama, Ketua GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, mendesak semua lini pengawasan untuk berhenti membiarkan celah kelalaian ini terus berulang.
Harmain menuntut Inspektorat, DPMD, hingga jajaran camat memperketat pembinaan terhadap para kepala desa.
Ia juga menantang Komisi I DPRD Halmahera Selatan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan legislatif mereka agar tata kelola keuangan desa tidak menjadi mainan oknum tertentu. (*)












