BeritaHalmahera SelatanHukrimKeuanganMaluku UtaraPemdaPeristiwa

Bandel! 57 Desa di Halmahera Selatan Dibidik

×

Bandel! 57 Desa di Halmahera Selatan Dibidik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dana desa
Ilustrasi dana desa

Labuha, falalamo.com – Gelombang protes warga mulai pecah menyusul mandeknya pencairan anggaran di Kabupaten Halmahera Selatan.

Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) bersama Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) memastikan bakal menyeret 57 pemerintah desa ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha.

Kedua organisasi kemasyarakatan ini mengambil langkah tersebut setelah puluhan desa itu nekat menahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa Tahap I 2025.

Akibat kelalaian administrasi ini, pemerintah pusat terpaksa membekukan kucuran Dana Desa Tahap II hingga memicu kemacetan pembangunan di tingkat bawah.

Desakan pemeriksaan hukum ini kian menguat usai Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab, membongkar borok administrasi 57 desa tersebut ke publik.

Baca Juga  Anggaran Halsel 2026 Dipangkas Rp514 M, Belanja 'Rapat Berlebihan' Dihentikan

BARAH dan GPM mengendus adanya kejanggalan dan menilai keterlambatan LPJ ini harus menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk mengusut potensi penyimpangan uang negara.

“Kami akan memasukkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Labuha dalam waktu dekat. Kami meminta jaksa segera memeriksa pengelolaan anggaran di 57 desa tersebut agar semuanya terang benderang,” tegas perwakilan koalisi BARAH dan GPM kepada awak media, Kamis (9/7/2026).

Aktivis menampik anggapan bahwa laporan ini merupakan bentuk penghakiman sepihak terhadap para kepala desa.

Mereka menyatakan gerakan ini murni sebagai fungsi kontrol sosial masyarakat demi memastikan setiap rupiah uang rakyat tidak menguap begitu saja tanpa surat pertanggungjawaban yang sah.

Baca Juga  Resmi! Koalisi Anti Korupsi Laporkan 57 Desa di Halsel ke Kejari Labuha

Koalisi pemuda ini juga menyayangkan sikap pasif para perangkat desa yang terkesan menggampangkan urusan laporan keuangan.

Pasalnya, egoisme birokrasi di 57 desa ini langsung mengorbankan kepentingan masyarakat yang kini gagal menerima program bantuan serta pembangunan infrastruktur desa.

Sebelumnya, DPMD Halmahera Selatan telah menegaskan bahwa kas negara dalam posisi siap mentransfer Dana Desa Tahap II secara utuh.

Namun, sistem verifikasi mengunci otomatis anggaran tersebut karena 57 desa membandel dan belum menyetorkan dokumen syarat wajib pencairan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *