Labuha, Falalamo – Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) secara resmi menyatakan dukungan penuhnya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji, menjelaskan bahwa revisi UU TNI merupakan langkah penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan organisasi militer dan dinamika pertahanan negara saat ini.
Poin Utama Revisi UU TNI
Menurut Risal, terdapat empat hal pokok dalam revisi UU TNI yang perlu diperhatikan:
1. Kedudukan TNI tetap di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer
2. Tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
3. Penempatan prajurit pada Kementerian/Lembaga pemerintah
4. Masa dinas keprajuritan TNI
Fokus Perubahan
LSM-KANe Malut secara khusus mendukung penambahan tugas pokok baru TNI dalam OMSP, yakni melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dan pertahanan siber.
“Kami melihat tantangan keamanan kontemporer semakin kompleks, terutama dalam aspek keamanan siber dan perlindungan WNI di luar negeri,” ujar Risal dalam keterangan resminya, Rabu (26/3/2025).
Koordinasi Antar-Lembaga
Risal berharap TNI siap menghadapi ancaman non-tradisional dengan tetap berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
Pihaknya menekankan bahwa revisi UU ini harus memperhatikan prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, serta efisiensi dalam pengelolaan pertahanan negara. (*)













