HukrimKabupaten Halmahera SelatanMaluku UtaraPeristiwaPolisi

Polisi Bongkar Tempat Penyulingan Cap Tikus Aktif di Hutan Desa Hidayat

×

Polisi Bongkar Tempat Penyulingan Cap Tikus Aktif di Hutan Desa Hidayat

Sebarkan artikel ini
Tim Saber Miras Polres Halsel membongkar lokasi penyulingan cap tikus aktif di Desa Hidayat. (Dok. Humas Polres Halsel)

Labuha, falalamo.com – Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan (Halsel) kembali membongkar lokasi penyulingan minuman keras (miras) jenis cap tikus di area perkebunan Desa Hidayat, Kecamatan Bacan Selatan, Kamis (6/8/2026).

Polisi memusnahkan ratusan liter bahan baku dan puluhan liter miras siap edar langsung di tempat.

​Operasi dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Halsel, AKP Sardi Duwila. Petugas mendapati pabrik rakitan tersebut masih dalam kondisi aktif memasak miras saat digerebek.

​”Tim mendapati drum penyulingan masih aktif memasak 150 liter bahan baku saguer. Kami juga mengamankan 50 liter saguer di jerigen dan 53 liter cap tikus siap edar,” ujar Kabag Ops Polres Halsel, AKP Sardi Duwila.

Baca Juga  Duel Hukum Kasus Batu Bacan: Pihak Tersangka Klaim Perdata, Tim Korban Serang Balik

​Sayangnya, pembuat miras haram tersebut keburu melarikan diri ke dalam hutan begitu mengendus kedatangan rombongan polisi.

​Petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan total 200 liter bahan baku saguer dan 53 liter cap tikus siap edar.

Tak hanya itu, polisi merobohkan satu unit bevak (tenda tempat singgah) serta merusak seluruh alat pendingin uap bambu agar tempat tersebut tidak bisa beroperasi lagi.

​”Kami tidak cuma menyasar jalur distribusi, tapi merangsek sampai ke dalam hutan untuk memutus sumber produksinya. Penindakan ini vital demi menekan angka kriminalitas akibat efek miras,” tegas Sardi.

​Sardi memastikan Polres Halsel akan terus mengintensifkan perburuan ke lokasi-lokasi penyulingan lain.

Baca Juga  Pimpin Delegasi Indonesia, Menlu Sugiono Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei di Iran

Ia meminta warga aktif melapor jika menemukan indikasi aktivitas pembuatan miras ilegal di sekitar pemukiman maupun perkebunan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *