Oleh: Bayu D. Sumaila (BDS). Advokat yang juga Akademisi
Fenomena saling lapor antara Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), PEMDA kepada Safri Nyong, dan Indra Dahlan, akibat sebuah judul berita yang menyandingkan Bupati Bassam Kasuba dengan Nabi Isa yang “menghidupkan orang mati”, memperlihatkan bagaimana demokrasi lokal masih rapuh dalam mengelola kritik.
Kasus ini menyingkap problem klasik, kebebasan berekspresi berhadapan dengan sensitivitas religius, sementara hukum dijadikan arena pertarungan politik.
Kritik Satiris sebagai Instrumen Demokrasi
Satire adalah bagian sah dari komunikasi politik. Aristoteles dalam Rhetoric menjelaskan bahwa hiperbola dan metafora memiliki fungsi menggugah emosi publik sekaligus memperjelas pesan moral.
Dalam kajian modern, Linda Hutcheon (1994) menegaskan bahwa ironi dan satire adalah strategi wacana untuk mendekonstruksi relasi kuasa.
Dengan demikian, frasa “Bupati seperti Nabi Isa yang menghidupkan orang mati” harus dipahami sebagai metafora politik—kritik terhadap praktik kekuasaan yang dianggap membangkitkan sesuatu yang “telah mati secara hukum.”
Kritik itu adalah sindiran atas kebijakan pelantikan pejabat desa yang status hukumnya sudah dibatalkan pengadilan Tata Usaha Negara, bukan serangan pada doktrin agama.
Nabi Isa dalam Islam dan Kristen.
Untuk memahami sensitivitas penggunaan nama Nabi Isa dalam kritik politik, penting meninjau kedudukannya dalam tradisi agama besar.
Dalam Islam, Isa bin Maryam adalah salah satu dari nabi ulul azmi, memiliki derajat tinggi di antara para rasul.
Al-Qur’an menegaskan kelahiran Isa sebagai mukjizat, kehidupannya penuh tanda kekuasaan Allah SWT, dan perannya di akhir zaman sangat penting.
Isa tidak hanya menyampaikan risalah tauhid, tetapi juga dipandang sebagai simbol kesucian, keadilan, dan kebenaran.
Oleh karena itu, menyebut nama Isa dalam ruang publik sarat makna spiritual bagi umat Islam.
Dalam Kristen, Yesus Kristus (Isa al-Masih) adalah pusat iman dan inti keselamatan. Ia dipandang sebagai Anak Allah, Sang Mesias, yang wafat di salib dan bangkit kembali demi menebus dosa manusia.
Perannya tidak hanya sebagai nabi atau guru moral, tetapi juga sebagai penyelamat (soter) yang kehadirannya menentukan keselamatan umat manusia.
Dengan demikian, Yesus memiliki dimensi ketuhanan sekaligus kemanusiaan yang sangat dihormati oleh umat Kristen.
Kedua perspektif ini menjelaskan mengapa penggunaan simbol Isa dalam kritik politik sering memicu reaksi emosional.
Namun, dalam tradisi intelektual, simbol religius juga kerap dipakai sebagai metafora untuk menekankan pesan moral dan keadilan.
Dimensi Hukum dan Etika Pers.
Dari sisi hukum, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, koreksi, atau Dewan Pers.
Prinsip lex specialis derogat legi generali berlaku: kasus pers tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah pidana.
Bagir Manan (2010) menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi, dan hanya dapat berjalan jika produk jurnalistik tidak dikriminalisasi.
Membawa satire ke ranah pidana adalah bentuk pelemahan demokrasi, sekaligus cermin anti-kritik.
Agama sebagai Simbol, Bukan Objek Penistaan.
Clifford Geertz (1973) menjelaskan bahwa simbol religius berfungsi ganda: sebagai ekspresi teologis dan sebagai metafora sosial.
Dalam konteks kritik politik, nama Nabi Isa digunakan bukan untuk menistakan iman, melainkan sebagai simbol keadilan dan kekuatan moral.
Membaca satire itu semata sebagai “penistaan” adalah penyempitan makna. Kritik yang sebenarnya ditujukan pada praktik kekuasaan, justru dialihkan ke isu simbolik, sehingga substansi hukum dan demokrasi tidak lagi dibahas.
Kerapuhan Demokrasi Lokal.
Habermas (1989) menegaskan bahwa ruang publik demokratis hanya mungkin terwujud jika terbuka terhadap wacana kritis.
Namun, kasus di Halmahera Selatan menunjukkan sebaliknya: kritik metaforis dibalas dengan laporan pidana.
Ini menandakan lemahnya tradisi deliberatif dan rapuhnya demokrasi lokal.
Lebih jauh, hal ini memunculkan chilling effect (Post, 1991), yakni ketakutan media dan masyarakat sipil untuk mengkritik penguasa.
Akibatnya, demokrasi kehilangan roh partisipatif, dan kekuasaan berjalan tanpa pengawasan efektif.
Secara akademis, kritik satir yang menyamakan Bupati dengan Nabi Isa harus dibaca sebagai ekspresi politik, bukan pelecehan agama. kritik tersebut sah, penting, dan harus dilindungi.
Peran Nabi Isa dalam Islam dan Kristen sebagai figur spiritual agung memang patut dihormati, tetapi penghormatan itu tidak boleh dijadikan tameng untuk membungkam kritik politik.
Demokrasi yang sehat justru menghendaki pejabat publik siap menerima kritik, bahkan satire yang tajam sekalipun.
Jika pemerintah daerah merespons kritik dengan kriminalisasi, maka yang terancam bukan hanya reputasi pejabat, melainkan juga masa depan demokrasi di Halmahera Selatan. (*)














