Oleh: Maulana MPM Djamal Syah, S.H., M.H. Menaging Partner di Maulana Patra Law Firm
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi falalamo.com
Berlakunya Undang-Undang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan pada 2 Januari 2026 nanti merupakan momentum krusial bagi pemerintah daerah.
UU ini membawa perubahan besar: pidana kurungan tidak lagi dapat dicantumkan dalam Peraturan Daerah (Perda), dan seluruh Perda yang masih memuat ancaman kurungan harus disesuaikan dengan kategori denda baru yang ditetapkan lewat undang-undang itu.
Konsekuensinya sangat jelas: mulai tanggal berlakunya UU tersebut, seluruh sanksi kurungan dalam Perda menjadi tidak dapat diterapkan.
Larangan atau kewajiban dalam Perda tetap ada, tetapi sanksinya gugur. Dalam teori hukum pidana, kondisi ini disebut lex imperfecta—norma yang masih hidup tetapi kehilangan daya paksa.
Peraturan berubah menjadi instrumen yang tidak operasional, yang pada gilirannya mengancam kepastian hukum dan melemahkan wibawa pemerintah daerah.
Keharusan Harmonisasi: Bukan Pilihan, tetapi Kewajiban
Prinsip lex superior derogat legi inferiori mengharuskan peraturan daerah tunduk pada undang-undang.
Sebab itu, pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian agar Perda tetap memiliki kekuatan pemaksaan.
Tanpa revisi, aparat PPNS akan kehilangan dasar hukum untuk menindak pelanggaran, dan masyarakat menghadapi ketidakpastian mengenai apakah suatu ketentuan masih dapat ditegakkan atau tidak.
Selain itu, penyesuaian Perda juga menjadi bagian dari akuntabilitas pemerintahan. Tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk membiarkan aturan yang lemah atau tidak operasional, apalagi di bidang-bidang yang bersinggungan langsung dengan kepentingan publik seperti lingkungan, ketertiban umum, perizinan, retribusi, dan perlindungan konsumen.
Mengapa Pemda Harus Mulai Bekerja Sekarang
Meski UU baru akan efektif pada 2 Januari 2026, waktu penyesuaian tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Proses perubahan Perda memerlukan tahapan formal: inventarisasi, harmonisasi, penyusunan naskah akademik, konsultasi dengan Kemenkumham, pembahasan eksekutif-legislatif, hingga pengundangan.
Menunda hingga UU berlaku akan menciptakan:
– kekosongan sanksi yang membuat Perda tidak dapat ditegakkan;
– hilangnya efektivitas pengawasan dan penindakan;
– kemungkinan konflik norma ketika aparat masih mencoba menerapkan ketentuan kurungan yang sudah tidak sah;
– ketidaksinkronan antara kebijakan daerah dan standar pemidanaan nasional.
Untuk mencegah hal itu, langkah awal yang paling penting adalah membentuk Tim Identifikasi dan Harmonisasi Perda Berpidana yang melibatkan bagian hukum Pemda, DPRD, akademisi, PPNS.
Tim ini bertugas memetakan Perda yang mengandung ketentuan pidana kurungan, kemudian menyiapkan rumusan sanksi baru berupa denda sesuai kategori-kategori nasional yang ditetapkan dalam UU Penyesuaian Pidana.
Reformasi yang dilakukan UU baru ini adalah penataan kembali struktur denda nasional. Kategori-kategori denda ditetapkan secara jelas mulai dari kategori rendah hingga kategori berat.
Perda yang direvisi nantinya harus menempatkan pelanggaran dalam kategori yang sesuai dengan tingkat keseriusan perbuatannya.
Misalnya, pelanggaran administratif yang sebelumnya diancam kurungan 3 bulan tidak dapat begitu saja dipindahkan ke denda kategori berat.
Analisis proporsionalitas dan asas subsidiaritas pemidanaan harus diperhatikan agar revisi Perda tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan atau ketidakadilan.
Karena itu, revisi Perda membutuhkan kepekaan akademik dan pemahaman mendalam atas politik hukum pidana.
Kesalahan menakar kategori denda dapat menciptakan disparitas pemidanaan antara daerah satu dan lainnya, yang justru bertentangan dengan semangat harmonisasi nasional.
Halmahera Selatan Harus Menyongsong Perubahan Ini
Di tengah dinamika pembangunan dan pemerintahan daerah, Halmahera Selatan membutuhkan Perda yang efektif dan selaras dengan hukum nasional.
Ketertinggalan dalam penyesuaian akan berimplikasi pada melemahnya fungsi regulasi dan pengawasan daerah.
Sementara pergerakan cepat justru akan menunjukkan kapasitas kelembagaan Pemda yang proaktif dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.
Pemerintah daerah perlu menjadikan perubahan ini sebagai momentum konsolidasi kualitas legislasi daerah, bukan sekadar kewajiban formal.
Melalui penyesuaian Perda, keberadaan hukum daerah tetap relevan, dapat ditegakkan, dan berfungsi sebagai instrumen penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
UU Penyesuaian Pidana mengubah lanskap pemidanaan nasional dan daerah. Perda yang masih memuat sanksi kurungan harus segera disesuaikan, bukan hanya agar selaras dengan UU, tetapi juga demi kepastian hukum dan keberlangsungan fungsi pemerintah daerah.
Waktu terus berjalan, dan 2 Januari 2026 bukan batas administratif semata, tetapi penanda bahwa sistem hukum daerah harus segera diperbarui.
Jika pemerintah daerah—termasuk Halmahera Selatan—bergerak cepat dan tepat, maka kepastian hukum, efektivitas regulasi, serta akuntabilitas pemerintahan dapat terjaga dengan baik.
Jika tidak, maka daerah akan menghadapi kekosongan sanksi dan lemahnya penegakan hukum daerah yang seharusnya dapat diantisipasi dari sekarang. (*)












