Ternate, Falalamo – Kasus korupsi proyek Pasar Tuokona yang menggunakan pinjaman Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp 150 miliar diduga kuat melibatkan sejumlah anggota DPRD Halmahera Selatan periode 2014-2019.
Dugaan kongkalikong ini terungkap dalam proses pembahasan hingga pengesahan pinjaman SMI tahun 2017.
Dugaan keterlibatan para anggota DPRD bermula dari proses pembahasan hingga ketuk palu persetujuan pinjaman SMI yang dinilai bertentangan dengan PP 56 Tahun 2018 pasal 13 ayat (1).
Menurut regulasi, pinjaman menengah merupakan pinjaman lebih dari satu tahun anggaran dengan kewajiban membayar pokok dan bunga yang harus dilunasi dalam masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.
Hal ini sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (7) bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota hasil pemilu 2015 berakhir masa jabatan pada 2020.
Namun pinjaman SMI yang ditandatangani pada 28 Desember 2017 ini memiliki jangka waktu 5 tahun, yang artinya melampaui masa jabatan kepala daerah saat itu.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Malut telah memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD Halsel periode 2014-2019.
Mereka yang diperiksa antara lain Muhlis Jafar selaku Ketua DPRD Halmahera Selatan, Gafar S Tuanany dari Partai Gerindra, Muhammad Qudri dari Partai Demokrat, dan Gufran Mahmud dari Partai Golkar yang masih aktif sebagai anggota DPRD.
Yang mencurigakan, beredar informasi bahwa terdapat fee pembahasan hingga ketuk palu persetujuan pinjaman SMI tahun 2017 kepada DPRD Halsel sebesar Rp 3,5 miliar.
Akibat dugaan kongkalikong ini, utang pinjaman SMI menjadi warisan yang memberatkan pemerintahan berikutnya.
Hingga tahun 2023, pada kepemimpinan Bupati Alm Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba, sisa utang pinjaman masih mencapai Rp 118 miliar. (*)













