Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabupaten Halmahera SelatanKesehatanOpiniPemda

Kewajiban Transparansi Dana Jaspel RSUD Halmahera Selatan

×

Kewajiban Transparansi Dana Jaspel RSUD Halmahera Selatan

Sebarkan artikel ini
Muhammad Paldi, SH (foto. Istimewa)

Oleh: Muhammad Paldi, SH. Advokat pada kantor hukum Maulana Patra Law Firm 

Beberapa waktu terakhir, publik Halmahera Selatan menyoroti permasalahan pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, Halmahera Selatan.

Example 325x300

Jaspel merupakan hak tenaga kesehatan atas jasa pelayanan yang secara hukum wajib dibayarkan oleh RSUD, namun hingga kini belum direalisasikan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Jaspel yang menyangkut hak tenaga medis maupun tenaga penunjang kesehatan.

Dalam perspektif hukum, dasar normatif mengenai kewajiban pemberian dan keterbukaan pengelolaan Jaspel diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 297 ayat (1) UU ini menegaskan:

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya berhak memperoleh imbalan yang adil dan layak atas jasa yang diberikan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.”

Baca Juga  Ajaib! Anggaran Obat Rp14 Miliar, Pasien RSUD Labuha Masih Harus Beli di Luar

Lebih lanjut, Pasal 298 ayat (2) UU yang sama menyatakan:

“Fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan tata kelola keuangan secara transparan, akuntabel, efisien, dan berkeadilan.”

Dengan demikian, pembagian Jaspel merupakan kewajiban hukum RSUD, bukan kebijakan opsional, karena terkait langsung dengan hak tenaga kesehatan yang dijamin oleh undang-undang.

Sebagai aturan pelaksana, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Kesehatan mengatur sistem pembiayaan, pendapatan, serta tata kelola keuangan fasilitas pelayanan kesehatan. Pasal 151 PP ini menegaskan bahwa:

“Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengelola pendapatan dan belanja secara terbuka, dapat diakses, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hal ini berarti manajemen RSUD tidak hanya wajib membayarkan Jaspel, tetapi juga membuka data keuangan terkait pengelolaannya agar publik dapat mengawasi.

Baca Juga  RSUD Labuha Nunggak Jaspel Tenaga Kesehatan Selama 15 Tahun

Lebih lanjut, aspek pengawasan atas pelaksanaan kewajiban tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 153 ayat (1) yang menyatakan:

“DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.”

Adapun ayat (2) huruf c menjelaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD meliputi:

“Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan kebijakan pemerintah daerah.”

Artinya, DPRD Halmahera Selatan, dalam hal ini Komisi I, memiliki kewenangan hukum untuk memanggil Direktur RSUD Halmahera Selatan beserta Sekretaris Rumah Sakit guna dimintai penjelasan dan membuka data terkait pengelolaan serta distribusi dana Jaspel.

Keterbukaan ini bukan sekadar bentuk kepatuhan administratif, tetapi bagian dari prinsip good governance yang wajib dijalankan oleh setiap institusi publik.

Transparansi dana Jaspel akan memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap RSUD sebagai penyelenggara layanan kesehatan, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan dana publik tetap berada dalam koridor akuntabilitas hukum.

Baca Juga  Jaspel RSUD Labuha Setahun Belum Dibayar, Komisi I DPRD Halsel Ancam Bentuk Pansus

Penulis menegaskan bahwa RSUD Labuha wajib membuka data Jaspel kepada publik sebagai wujud keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Di sisi lain, DPRD Halmahera Selatan melalui Komisi I wajib menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan kepatuhan RSUD terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Jaspel.

Karena itu, pemanggilan Direktur RSUD dan pejabat terkait merupakan langkah hukum sekaligus politik yang konstitusional dan harus segera dilakukan.

Pada akhirnya, transparansi pengelolaan dana Jaspel bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral demi menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan yang adil, profesional, dan berkualitas bagi masyarakat Halmahera Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *