Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDPRDKabupaten Halmahera SelatanKesehatanPemdaPeristiwa

RSUD Labuha Nunggak Jaspel Tenaga Kesehatan Selama 15 Tahun

×

RSUD Labuha Nunggak Jaspel Tenaga Kesehatan Selama 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Politisi PKB Junaedi Abusama (foto. Idham for falalamo.com)

LABUHA, falalamo – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha diduga tidak membayar jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan dan pegawai selama 15 tahun, mulai 2010 hingga 2025.

Fakta ini mendapat kecaman DPRD Halmahera Selatan yang menilai manajemen rumah sakit lalai dan tidak memiliki itikad baik menyelesaikan hak tenaga medis.

Anggota DPRD Halsel dari Fraksi PKB Muhammad Junaedi Abusama menegaskan tindakan RSUD Labuha merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan keadilan.

Pembayaran jaspel sendiri diatur dalam UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes No 3 Tahun 2023, dan Permenkes No 6 Tahun 2022.

“Jaspel ini bukan bonus, tapi hak mutlak. Undang-undang sudah jelas mengatur, jadi tidak ada alasan sedikit pun untuk menahan pembayaran,” tegas Junaedi, Senin (22/9/2025).

Baca Juga  Bupati Halsel Temui Kemendagri Bahas Pemekaran Obi-Bacan

Junaedi menyebut RSUD Labuha satu-satunya rumah sakit daerah di Maluku Utara yang tidak pernah menjalankan kewajiban pembayaran jaspel.

Di Ternate dan kabupaten lain, jaspel sudah lama dibayarkan secara rutin.

“Di Ternate dan kabupaten lain, jaspel sudah lama dibayarkan. Kenapa hanya di Labuha yang tertahan? Pertanyaannya anggaran selama ini dikemanakan? Jangan bodohi tenaga kesehatan dengan alasan klasik soal anggaran,” kritiknya.

Politisi PKB ini mengungkapkan, selama 15 tahun berturut-turut RSUD Labuha tidak pernah menyalurkan hak jaspel kepada tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.

“15 tahun itu luar biasa lama. Selama ini tenaga kesehatan yang berjuang di garda terdepan ternyata diperlakukan semena-mena. Ini penghinaan besar terhadap tenaga kesehatan,” ungkapnya.

Baca Juga  Peduli Lingkungan, PT RKA Kucurkan Insentif Puluhan Juta bagi Petugas di Obi

Junaedi menolak dalih manajemen RSUD yang menyebut pembayaran terkendala Peraturan Bupati (Perbup).

Menurutnya, penerbitan Perbup tidak memerlukan persetujuan DPRD dan bisa diselesaikan melalui koordinasi dengan bupati.

“Peraturan Bupati tidak harus menunggu persetujuan DPRD, cukup melalui koordinasi dengan bupati. Jangan jadikan regulasi sebagai tameng untuk menutupi kelalaian,” tegasnya.

DPRD, lanjut dia telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen RSUD Labuha.

Komisi I bersama Fraksi PKB akan membuka semua permasalahan ini secara transparan.

“DPRD akan buka semua ini di meja rapat. Kalau ada kendala, harus dijelaskan terang-benderang. Tenaga kesehatan sudah terlalu lama dirugikan. Kami tidak segan menempuh langkah politik yang lebih keras bila manajemen masih bermain-main,” tandas wakil rakyat asal Dapil I Bacan ini.

Baca Juga  Laporan Internasional Sebut Industri Nikel IWIP Langgar HAM dan Rusak Lingkungan

Junaedi menilai kelalaian selama 15 tahun ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi bobroknya tata kelola rumah sakit daerah yang berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *