Falalamo – Organisasi hak asasi manusia internasional Climate Rights International (CRI) merilis laporan yang mengungkap berbagai pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan sistemik di kawasan industri nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan sekitarnya.
Laporan bertajuk “Perusakan Berlanjut dan Rendahnya Akuntabilitas” yang dirilis 5 Juni 2025 menyebutkan bahwa megaproyek pengolahan dan pertambangan nikel bernilai miliaran dolar AS tersebut telah gagal menghormati hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat adat.
“Meskipun ada bukti jelas bahwa hak dan mata pencaharian masyarakat terancam oleh pertambangan nikel, sejumlah perusahaan tetap beroperasi tanpa memperhatikan hukum. Keuntungan lebih diutamakan daripada kepentingan masyarakat,” tegas Krista Shennum, peneliti CRI, melalui siaran pers dari Los Angeles.
IWIP yang didukung tiga raksasa industri yakni Tsingshan Holding Group, Eramet, dan PT Aneka Tambang (Antam) membentuk Weda Bay Nickel, salah satu tambang nikel terbuka terbesar di dunia.
Kegiatan industri tersebut telah mengakibatkan penggundulan hutan besar-besaran, pencemaran udara dan air, serta emisi gas rumah kaca dalam jumlah besar melalui 11 PLTU batu bara captive, dengan tambahan 3 pembangkit yang sedang dibangun.
Jika seluruh pembangkit beroperasi, total kapasitas listrik mencapai 4,54 gigawatt yang menghasilkan emisi bertentangan dengan semangat transisi energi bersih.
Data dari Puskesmas Lelilef, Halmahera Tengah, menunjukkan lonjakan dramatis kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dari 434 kasus pada 2020 menjadi 10.579 kasus pada 2023.
“Dalam tiga tahun, prevalensi ISPA meningkat 24 kali lipat. Ini ancaman serius bagi kesehatan masyarakat,” ungkap Julfikar Sangaji dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).
Sungai-sungai yang dulunya menjadi sumber air utama seperti Sungai Sagea kini tidak layak konsumsi akibat cemaran logam berat, termasuk nikel dan kromium heksavalen, menurut hasil pengujian AEER, JATAM, dan Nexus3 pada 2023 dan 2024.
“Meski perusahaan mengklaim telah melakukan pengujian rutin, informasi tentang keamanan air minum tidak disampaikan ke masyarakat,” tambah Krista.
CRI menyoroti keterlibatan perusahaan dengan aparat TNI dan Polri dalam perampasan lahan dan intimidasi terhadap masyarakat adat.
Penolakan atas proyek IWIP telah memicu kriminalisasi aktivis dan mahasiswa di Maluku Utara, termasuk kampanye hitam dan ancaman terbuka.
“Perusahaan kendaraan listrik seperti Tesla, Ford, dan Volkswagen tidak bisa berpura-pura tak tahu. Mereka harus bertanggung jawab atas rantai pasok nikel mereka,” ujar Krista.
CRI menekankan pentingnya penerapan prinsip FPIC (Free, Prior, Informed Consent) sebelum memulai proyek apa pun di atas tanah masyarakat adat, sebagaimana diatur dalam hukum HAM internasional.
Menurut CRI, Pemerintah Indonesia telah gagal menindak pelanggaran dan belum menunjukkan langkah nyata dalam memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat terdampak.
Bahkan, akses listrik warga sekitar IWIP masih terbatas, bertolak belakang dengan produksi energi besar-besaran dari PLTU di dalam kawasan industri.
“Pemerintah seharusnya mencabut izin operasi perusahaan-perusahaan yang secara sistematis melanggar hak-hak masyarakat atau menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah,” desak Krista.
Laporan CRI juga mengkritik rencana Indonesia membangun 20 GW PLTU batu bara captive tambahan dalam tujuh tahun ke depan, yang justru akan mengukuhkan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Dalam konteks kebijakan nasional, CRI menyoroti rencana Presiden Prabowo dalam proyek “ketahanan pangan” yang akan mengkonversi lebih dari 20 juta hektare hutan, termasuk 2 juta hektare hutan lindung, menjadi perkebunan dan proyek energi.
“Jika transisi energi ingin disebut adil, maka hak-hak masyarakat yang berada di garis depan ekstraksi mineral harus dihormati,” tutup Krista.
Hingga saat ini, pihak IWIP dan Pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan CRI tersebut. (*)













