Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHukrimMaluku UtaraPeristiwaPolisi

Astaga! Oknum Polisi di Malut Dilaporkan Sebar Video Syur Istri di TikTok

×

Astaga! Oknum Polisi di Malut Dilaporkan Sebar Video Syur Istri di TikTok

Sebarkan artikel ini
Oknum polisi nakal Bripda IF dilaporkan atas kasus menyebarkan video syur sang istri (dok. Ilustrasi)

TERNATE, falalamo – Seorang oknum anggota Polda Maluku Utara (Malut) berinisial Bripda IF alias Imam (23) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut atas tuduhan menyebarkan video dan foto syur bersama istrinya berinisial GA.

Laporan tersebut diajukan pada Selasa (19/8/2025). Sebelumnya, Bripda IF juga sudah dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap istrinya pada Juli 2025 lalu.

Ketua tim Penasehat Hukum GA, M. Bahtiar Husni menjelaskan, video dan foto syur tersebut disebarkan melalui akun TikTok dengan jumlah penonton sekitar 400 akun.

“Kalau soal penganiayaan itu prosesnya sudah berjalan, baik pidana maupun kode etik. Untuk penyebaran video istrinya baru dilaporkan,” kata Bahtiar saat konferensi pers, Selasa (19/8/2025).

Baca Juga  Laporan Internasional Sebut Industri Nikel IWIP Langgar HAM dan Rusak Lingkungan

Bahtiar mengungkap, penyebaran video dan foto tersebut dilakukan karena masalah rumah tangga antara Bripda IF dan istrinya. Demikian juga dengan kasus penganiayaan yang terjadi sebelumnya.

Namun, kasus ini tidak bisa dikategorikan sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena keduanya menikah tidak resmi atau tidak terdaftar secara administrasi, baik di KUA maupun catatan sipil.

“Pernikahan biasa yang dilakukan keduanya sejak November 2024 lalu,” ungkap Bahtiar.

Menurut Bahtiar, oknum anggota Polda Malut tersebut pernah berjanji akan mengurus pernikahan agar sah secara administrasi.

Namun hingga kini tidak ada yang diurus meski masalah terus berulang.

“Pada intinya, Bripda IF sebagai seorang polisi harusnya menunjukkan sikap yang wajar, bukan membuat masalah satu habis satu,” tegas Bahtiar.

Baca Juga  Warga Ternate Digegerkan Penemuan Mayat Pria di Kamar Kos

Tim kuasa hukum meminta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono mengambil langkah tegas untuk memproses Bripda IF.

“Bukti istrinya cukup kuat soal penyebaran video dan foto seks, begitu juga bukti laporan penganiayaan. Jadi masalah yang dilakukan Bripda IF harus dihukum seadil-adilnya,” kata Bahtiar.

Bahtiar juga meminta agar Bripda IF ditahan supaya tidak berkeliaran bebas seakan tidak membuat masalah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *