LABUHA, Falalamo – Kantor hukum Maulana Patra Law Firm resmi melaporkan sejumlah sindikat yang diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap para pemilik pangkalan kayu di Kota Labuha ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan, Senin (28/7/2025) pukul 13.15 WIT.
Laporan dengan nomor STPL/467/VII/2025/SPKT tersebut atas nama ketua Asosiasi Pangkalan Kayu Labuha.
Dalam laporan polisi yang diterima falalamo.com, disebutkan bahwa para tersangka diduga melakukan pemerasan dan penipuan dengan modus membawa-bawa nama wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024 hingga 2025 dan menargetkan 8 pangkalan kayu di Bacan (Labuha).
“Yang mana terlapor datang ke pengusaha pangkalan kayu di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan untuk pemerasan dan penipuan kepada pengusaha pangkalan kayu untuk mendapatkan uang,” bunyi laporan polisi tersebut.
Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIT.
Akibat ulah sindikat tersebut, para pengusaha pangkalan kayu mengaku resah dan merasa dirugikan.
Maulana MPM Djamal Syah, Advokat dari kantor hukum Maulana Patra Law Firm, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti untuk memperkuat laporan tersebut.
“Kami resmi melaporkan sejumlah sindikat yang diduga telah melakukan pemerasan dan ancaman kepada sejumlah pengusaha pemilik pangkalan kayu di Kota Labuha,” kata Maulana kepada wartawan usai memasukkan laporan polisi.
Ia menambahkan, pihaknya dipercayakan oleh Asosiasi Pangkalan Kayu untuk melaporkan keresahan para anggotanya yang selama ini merasa selalu diancam dan diperas oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM.
“Berbagai bukti telah kami kantongi dari klien kami berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku datang meminta sejumlah uang, selain itu daftar list nama-nama pangkalan kayu yang mereka (sindikat) ini target atau tuju,” ungkap Maulana.
Menurut Maulana, keresahan serupa juga dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat lain akibat ulah para sindikat ini, di antaranya beberapa pangkalan minyak tanah dan sejumlah tokoh masyarakat di Labuha. (*)












