ekonomiKabupaten Halmahera SelatanKeuangan

Legalisasi Tambang Kusubibi Dorong PAD Halsel

×

Legalisasi Tambang Kusubibi Dorong PAD Halsel

Sebarkan artikel ini
Tambang
Ilustrasi Gambar Pertambangan (oscarwcastillo/px)

Labua, falalamo – Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan daerah, Maulana MPM Djamal Syah, menilai legalisasi tambang rakyat di Kusubibi, Halmahera Selatan, dapat menjadi solusi atas tekanan fiskal daerah sekaligus menutup ruang pungutan liar (pungli) yang selama ini menyelimuti aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Menurut Maulana, aktivitas ekonomi apa pun harus berada dalam kerangka regulasi negara agar mekanisme penarikan pajak atau retribusi dapat berjalan sah.

Ia menilai prinsip dasar itu sangat relevan diterapkan pada tambang rakyat Kusubibi yang hingga kini beroperasi di luar sistem hukum.

“Setiap pungutan wajib punya dasar kewenangan yang jelas. Tanpa dasar hukum, semua pungutan otomatis masuk kategori pungli,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga  Sulut Ikut Panen Dampak Ekonomi Malut

Ia menjelaskan, pemerintah daerah kini berada dalam tekanan fiskal berat menyusul kebijakan efisiensi anggaran pusat melalui PMK 56/2025 dan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) berdasarkan PMK 24/2024.

Khusus Halmahera Selatan, pemangkasan TKD mencapai sekitar Rp514 miliar.

Kondisi itu membuat ruang fiskal daerah menyempit dan pemerintah tidak lagi memiliki keleluasaan membiayai pembangunan maupun menjaga pelayanan publik.

“Dengan kontraksi fiskal sebesar ini, daerah harus mencari sumber PAD baru yang sah dan berkelanjutan. Tambang rakyat adalah opsi realistis jika diatur melalui mekanisme hukum,” kata Maulana.

Ia menegaskan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi langkah strategis.

Legalitas tersebut bukan hanya administratif, tetapi menjadi instrumen perlindungan hukum bagi penambang sekaligus menutup ruang pungli oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Baca Juga  Kapolres Halsel Pastikan Tindak Lanjuti Laporan Sindikat Pemerasan Pangkalan Kayu

Dalam kerangka UU Minerba, pemerintah daerah memiliki mandat untuk menetapkan WPR dan menerbitkan IPR sebagai dasar aktivitas tambang rakyat.

“Ketika masuk sistem hukum, tambang rakyat dapat diawasi, dipungut retribusi secara transparan, dan memberikan kontribusi resmi terhadap PAD,” ujarnya.

Analisis ini relevan dengan sejumlah pandangan ekonom sebelumnya, seperti Ekonom Unkhair Mukhtar A Adam dan pengamat ekonomi Erizeli Jely Bandaro, yang menyoroti fenomena pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang melonjak namun tidak inklusif.

Pertumbuhan PDRB Malut yang didorong hilirisasi nikel dinilai menciptakan efek “glowing di luar, kusam di dalam”—kaya secara statistik, tetapi menyisakan kesenjangan dan kerentanan sosial di tingkat masyarakat.

Dalam konteks tersebut, tambang rakyat Kusubibi yang bergerak di luar sistem justru memperlebar risiko sosial, termasuk kriminalisasi, pungli, dan hilangnya potensi penerimaan daerah.

Baca Juga  Kapolda Malut Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi DBH Desa Kawasi

Maulana menilai bahwa menata tambang rakyat menjadi legal bukan hanya strategi fiskal untuk menutup defisit akibat pemangkasan TKD, tetapi juga langkah sosial untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berorientasi pada kesejahteraan masyarakat lokal.

“Regulasi menghadirkan kepastian, memperkuat fiskal daerah, dan mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *