Labuha, falalamo – Praktisi hukum Maulana Patra Syah mendesak Kapolda Maluku Utara menindaklanjuti secara serius dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Desakan ini muncul menyusul terbitnya surat resmi Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Nomor B/639/VII/2025/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Iwan Jouronga untuk dimintai keterangan atas dugaan penyalahgunaan DBH Tahun Anggaran 2024.
Surat yang ditandatangani Ajun Hendri Yanto, penyidik Unit III Subdit III Tipidkor Polda Maluku Utara, menjadwalkan klarifikasi pada Selasa (22/7/2025) di ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus.
Maulana menilai, langkah penyidik memanggil pihak terkait merupakan sinyal positif.
Namun, hal itu tidak boleh berhenti pada tahap klarifikasi semata.
“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara untuk memastikan kasus ini benar-benar ditangani hingga tuntas. Jangan hanya berhenti di panggilan klarifikasi, tapi harus ada tindakan hukum nyata,” tegas Maulana kepada falalamo.com Senin (13/10/2025).
Ia meminta atensi langsung dari Kapolda Maluku Utara agar penanganan kasus berlangsung objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Maulana menegaskan, DBH adalah uang rakyat yang wajib dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ia meminta aparat penegak hukum membuka secara terang-benderang seluruh aliran dana DBH Desa Kawasi.
“Dana Bagi Hasil itu milik rakyat, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Bila ditemukan penyimpangan, aparat harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” ucapnya.
Praktisi hukum yang juga mantan Tenaga Ahli Komisi III DPR RI itu mengingatkan, anggaran DBH Desa Kawasi yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.
“Kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua kepala desa di Halmahera Selatan. Pengelolaan dana publik harus terbuka dan sesuai aturan. Kapolda Maluku Utara wajib menunjukkan bahwa hukum tidak pilih kasih,” tambahnya.
Maulana mendesak agar status hukum Kepala Desa Kawasi segera dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara dan Ditreskrimsus segera menaikkan status hukum Kepala Desa Kawasi menjadi tersangka. Ini penting demi tegaknya supremasi hukum dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Maluku Utara,” tandas Maulana. (*)












