Jailolo, falalamo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat menahan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, M Syahril Abd Radjak, Selasa (28/10/2025).
Penahanan dilakukan setelah Syahril ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas Penanaman Modal-PTSP, Samsudin Senen.
Keduanya disangka terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan landmark ‘Welcome to Halbar’ yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar.
Kepala Kejari Halmahera Barat Fahri mengungkapkan, kasus ini bermula pada 2017 saat Pemda Halbar membangun landmark tersebut di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.
Saat itu, proyek tersebut tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan Daerah.
“Yang kedua, belum ada penganggaran terkait kegiatan tersebut. Ketiga, kegiatan tersebut sudah dibangun tanpa melalui proses tender,” ujarnya.
Fahri menjelaskan, pada 2018 pihak pelaksana proyek meminta biaya pembangunan landmark dibayarkan. Barulah kemudian dibuatkan proses pengadaan dan dokumen lainnya.
“Jadi seakan-akan ada kontrak, akan tetapi yang dibuat saat itu adalah MoU. Jadi pekerjaan 2017, MoU dibuat 2018, seakan-akan kegiatan itu ada dasarnya,” paparnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari memeriksa 30 saksi dan beberapa ahli.
Di antaranya ahli konstruksi dari Universitas Khairun, ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Maluku Utara, serta ahli pengadaan dari LKPP RI.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik. Jika nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tarik untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya. (*)












