Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaNasionalPeristiwa

KPK Lanjutkan Penyelidikan Kasus Korupsi IUP Malut

×

KPK Lanjutkan Penyelidikan Kasus Korupsi IUP Malut

Sebarkan artikel ini
Gedung merah putih KPK (Dok. Indobisnis)

Falalamo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melanjutkan penyelidikan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Maluku Utara meski mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), telah meninggal dunia pada 14 Maret 2025.

“Kami masih menunggu hasil persidangan. Kasus ini tidak hanya melibatkan AGK, tetapi ada pihak lain seperti Muhaimin Syarif (MS),” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari indobisnis, Senin (24/3/2025).

KPK kini fokus menelusuri keterlibatan pihak lain dan memastikan pengembalian aset yang diduga diselewengkan dalam kasus ini.

Sejumlah nama mulai mencuat dalam penyelidikan, termasuk Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert.

Baca Juga  Peringatan Tsunami Gempa 7,6 SR di Malut Resmi Berakhir, Warga Boleh Pulang

Muhaimin Syarif diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan izin tambang.

KPK mencatat sekitar 37 perusahaan diduga menyuap AGK melalui Muhaimin untuk memperoleh izin usaha pertambangan dari Kementerian ESDM.

Muhaimin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK sejak 17 Juli 2024.

Penyidik juga beberapa kali memeriksa Haji Robert terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan AGK.

Salah satu pemeriksaannya dilakukan pada 1 Agustus 2024.

Selain itu, istilah “Blok Medan” yang terungkap dalam persidangan menjadi sorotan.

Kode ini diduga merujuk pada blok tambang di Halmahera Timur yang dikaitkan dengan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution.

Baca Juga  Skor MCP Maluku Utara Naik Tajam, tapi Integritas Masih Rentan

“Kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku. Jika ada indikasi keterlibatan pihak lain, tentu akan kami dalami lebih lanjut,” tegas Asep.

KPK memastikan kasus ini masih terbuka lebar.

Jika ditemukan bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *