Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaKabupaten Halmahera SelatanPemdaPeristiwa

Perintah ‘Segera Ubah APBDes’ di Grup WA Bikin Gaduh, Benarkah Kadis DPMD Halsel Cuma Mengingatkan?

×

Perintah ‘Segera Ubah APBDes’ di Grup WA Bikin Gaduh, Benarkah Kadis DPMD Halsel Cuma Mengingatkan?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Labuha, falalamo  – Sebuah pesan singkat di grup WhatsApp ‘Apdesi Halmahera Selatan’ memicu polemik hebat soal tata kelola keuangan desa.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Muhammad Zaki A. Wahab, kini terseret kontroversi setelah instruksinya agar kepala desa segera mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dinilai janggal dan berpotensi melanggar aturan.

Example 325x300

“Segera yg belum lakukan abpdes perubahan lakukan, sebelum cair gaji November–Desember. Penting tu,” tulis Zaki dalam pesan yang beredar luas di media, Jumat (31/10/2025).

Pesan bernada mendesak itu langsung disambut respons patuh dari sejumlah kepala desa.

Viktor, Kepala Desa Akedabo, bahkan secara eksplisit menyebut, “Perubahan APBDes, kase masuk angaran RET.”

Frasa ‘RET’ yang diduga merujuk kegiatan retret kepala desa dan camat di IPDN Jatinangor inilah yang kemudian memantik kecurigaan: apakah ada upaya pengalihan anggaran desa untuk kegiatan yang tidak prioritas?

Baca Juga  Dugaan Penyimpangan BBM di Halsel Jelang Ramadhan, Ini Kata Diskoperindag

Dikutip dari trusina.id, Sabtu (31/10), Zaki membantah ada instruksi mendadak. Ia mengklaim pesan tersebut hanya sekadar “imbauan administratif” yang sayangnya “dipelintir dan disebarkan tanpa konteks sebenarnya.”

“Pesan saya hanya mengingatkan agar desa yang belum melakukan perubahan APBDes segera menyelesaikannya sebelum pencairan bulan November dan Desember,” ujar Zaki.

Plt Kadis DPMD itu merasa disayangkan pesannya bisa menimbulkan kesalahpahaman di publik.

Ia pun berlindung di balik regulasi, menyebut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagai dasar hukum perubahan APBDes.

“Jadi ini hal yang wajar. Semua dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring DPMD agar desa tetap tertib administrasi,” jelasnya.

Namun klarifikasi Zaki justru memunculkan pertanyaan baru. Jika hanya sekadar imbauan administratif rutin, mengapa harus disampaikan dengan nada mendesak dan dikaitkan dengan pencairan gaji?

Baca Juga  Empat Remaja Halsel Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar

Mengapa tidak melalui surat edaran resmi? Dan yang paling krusial: apa substansi perubahan APBDes yang diminta, dan benarkah terkait pembiayaan retret?

Ketua Divisi Politik dan Hukum Barisan Rakyat Halmahera (BARAH), M. Ikbal Kadoya, menilai instruksi Kadis DPMD telah melampaui batas kewenangan.

Ia menyoroti tidak ada mekanisme yang memperbolehkan pejabat daerah menekan kepala desa mengubah APBDes secara sepihak.

“Perubahan APBDes hanya bisa dilakukan untuk kegiatan mendesak dan bersifat force majeure, bukan untuk retret atau pelatihan yang tidak masuk prioritas pembangunan desa,” tegas Ikbal dikutip IndoBisnis, Jumat (31/10/2025).

Ikbal menambahkan, jika benar ada pengalihan anggaran untuk kegiatan retret, maka hal itu bertentangan dengan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 yang justru dijadikan dalih oleh Zaki.

Baca Juga  Microsoft meluncurkan AI chatbot ke aplikasi Bing di iPhone dan Android

Regulasi itu dengan tegas menyatakan Dana Desa harus diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk kepentingan perjalanan dinas pejabat.

Dalam klarifikasinya, Zaki menegaskan setiap perubahan APBDes harus melalui musyawarah desa perubahan sebagaimana diatur dalam peraturan Kemendes PDTT.

“Musyawarah desa itu penting, karena menjadi dasar hukum sekaligus bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa,” tutupnya.

Pertanyaannya, jika prosedur musyawarah desa begitu penting, mengapa instruksi perubahan justru datang dari DPMD melalui pesan grup WhatsApp?

Bukankah seharusnya inisiatif perubahan APBDes datang dari desa sendiri berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan karena ‘perintah’ dari atas?

Polemik ini kembali membuka perdebatan lama: sejauh mana otonomi desa dijamin, dan kapan campur tangan pemerintah daerah dianggap berlebihan?

Publik kini menanti penjelasan lebih transparan, bukan sekadar klarifikasi yang justru menimbulkan tanda tanya baru. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *