Labuha, falalamo.com – Kepala Desa Babang Sabtu A. Kahar mengakui menandatangani surat jual beli tanah warisan milik keluarga Jefry Ham.
Kades mengklaim menandatangani dokumen tersebut setelah pihak Reky bersama Haji Larusu meyakinkan pemerintah desa bahwa tanah seluas 8.300 meter persegi itu telah mendapat persetujuan jual beli dari keluarga besar.
Kades Babang menjelaskan ia mempercayai klaim Reky dan Haji Larusu karena proses pengurusan tanah tersebut sampai ke Surabaya.
Hal ini mengingat keluarga dari Jefry Ham dan Reky, termasuk orang tua dan saudara yang lain, berada di Surabaya.
“Haji Larusu bergiat sampai di Surabaya untuk mengurusi kesepakatan jual beli tanah tersebut. Jadi saya percaya bahwa tanah tersebut tidak lagi bermasalah dalam proses jual beli yang tertera pada surat jual beli yang saya tandatangani,” ujar Kades Babang Sabtu A. Kahar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/4/2026) sore.
Namun, pernyataan Kades ini bertolak belakang dengan klaim ahli waris.
Kuasa hukum Jefry Ham, Ikmal Umsohy, menegaskan pihak keluarga tidak pernah memberikan persetujuan atas penjualan lahan warisan tersebut.
Ikmal menyebut transaksi jual beli tanah senilai Rp2,5 miliar itu sebagai jual beli bodong.
Ia menegaskan akan melaporkan penjual, seluruh pembeli, termasuk Kepala Desa Babang ke Polda Maluku Utara atas dugaan rekayasa jual beli tanah.
“Jual beli bodong, penjual dan seluruh pembeli termasuk Kepala Desa Babang akan dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas rekayasa jual beli tanah,” ujar Ikmal kepada media ini.
Sebagai informasi, Jefry Ham sebelumnya menjelaskan pihak keluarga hanya memberikan kuasa kepada saudaranya, Reky alias Lukman Asam Ham, untuk menyelesaikan kewajiban kredit di bank yang menggunakan jaminan tanah warisan.
Namun, tanah tersebut justru dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan ahli waris, termasuk kepada Haji Larusu dan sejumlah pembeli lainnya.
Kejanggalan mulai terungkap setelah muncul surat jual beli yang ditandatangani Kepala Desa Babang dalam proses persidangan.
Padahal, saat pertama kali dikonfirmasi, kepala desa mengaku tidak pernah mengeluarkan surat jual beli tersebut.
Dokumen surat jual beli yang dimaksud tercatat bertanggal tahun 2024, dengan rincian pada bulan Maret dan Juli.
Ikmal menilai kasus ini melibatkan penyalahgunaan wewenang pejabat desa dan berpotensi merugikan ahli waris secara materiil.
Ia memilih melaporkan kasus ini ke tingkat kepolisian daerah untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. (*)













