HukrimKabupaten Halmahera SelatanMaluku UtaraPeristiwaPolisi

Polisi Kantongi Identitas Calon Tersangka Kasus Penganiayaan Guru PPPK di Halsel

×

Polisi Kantongi Identitas Calon Tersangka Kasus Penganiayaan Guru PPPK di Halsel

Sebarkan artikel ini
Kantor Polres Halmahera Selatan (Istimewa)

Labuha, falalamo.com – Tim penyidik Polres Halmahera Selatan (Halsel) resmi menaikkan status kasus penganiayaan sadis yang menimpa GK alias Gamaria (39), seorang guru PPPK, dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Langkah ini diambil setelah polisi mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah serta memegang identitas calon tersangka utama.

Polres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas Ipda Hermansyah, menegaskan bahwa kecukupan alat bukti menjadi pijakan kuat kepolisian untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan dalam keluarga ini.

Penyidik mengombinasikan keterangan para saksi di lapangan dengan dokumen resmi medis guna mengunci konstruksi pidana pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi dan alat bukti berupa visum et repertum. Dengan terpenuhinya alat bukti tersebut, perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” bunyi keterangan resmi Humas Polres Halmahera Selatan, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga  Polisi Dinilai Lemah Tangani Tambang Ilegal Pakai Bahan Berbahaya di Halmahera Selatan

Meski telah mengunci identitas sosok yang bertanggung jawab atas penganiayaan dan ancaman parang tersebut, polisi menegaskan belum menerbitkan status tersangka secara formal.

Tim Reskrim Polres Halsel masih menjadwalkan mekanisme gelar perkara resmi sesuai regulasi yang berlaku sebelum mengumumkan penetapan tersangka secara terbuka ke publik.

“Terkait calon tersangka, penyidik telah mengantongi identitas pihak yang diduga bertanggung jawab. Namun, penetapan sebagai tersangka masih akan dilakukan setelah melalui mekanisme gelar perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Hermansyah.

Selain itu, Dalam proses hukum yang sedang berjalan ini, penyidik menjerat calon tersangka dengan sangkaan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Jeratan pasal tersebut menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas aksi kekerasan fisik yang menimpa korban dan ibunya di Desa Goro-Goro, Bacan Timur.

Baca Juga  Gegara Link Berita, Kepala KUA di Halsel Dikeroyok Ipar!

Sebelumnya, kasus ini menyedot perhatian publik setelah korban melaporkan tindakan brutal kakak kandungnya, MK (45).

Pelaku nekat menghajar korban hingga pingsan, memukul ibu kandungnya, serta sempat menempelkan sebilah parang ke leher korban sambil membuat ancaman pembunuhan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *