LABUHA, Falalamo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengkritisi lemahnya pengawasan aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya di Desa Anggai dan Desa Kusubibi.
Ketua LIRA, Said Alkatiri, mengatakan sejumlah penambang emas ilegal (PETI) masih menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses produksinya.
Padahal, penggunaan bahan-bahan tersebut sudah jelas dilarang oleh undang-undang.
“Kami menemukan bukti penggunaan merkuri dan sianida yang tidak memiliki izin distributor maupun tanda daftar gudang,” ujar Said kepada falalamo, Jumat (7/2/2025).
Menurutnya, praktik tersebut melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
– UU No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia
– UU No. 12 tentang Penyimpanan Limbah B3
– Permen KLH No. 18 Tahun 2009 tentang Perizinan Pengolahan Limbah B3
LIRA mendorong Polres Halmahera Selatan, Disperindag, hingga Polda Maluku Utara untuk segera melakukan penyidikan dan penindakan hukum terhadap para pelaku usaha pertambangan ilegal.
“Kami meminta aparat kepolisian segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan ini,” tegasnya.
Aktivitas pertambangan di lokasi tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat setempat. (*)













