DPRDKota TidoreMaluku UtaraPemda

Ketuk Palu! 4 Fraksi DPRD Tidore Sahkan Ranperda LPP APBD 2025 Jadi Perda

×

Ketuk Palu! 4 Fraksi DPRD Tidore Sahkan Ranperda LPP APBD 2025 Jadi Perda

Sebarkan artikel ini
Empat fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan resmi menyetujui Ranperda LPP APBD 2025 menjadi Perda. (Dok. Humas Pemkot Tikep)

Tidore, falalamo.com – Empat fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan secara resmi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan bulat tersebut datang dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Demokrat Karya Indonesia (DKI), dan ADEM.

Juru bicara DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad, membacakan secara langsung keputusan hasil pembicaraan tingkat I tersebut dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2025/2026.

Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, memimpin langsung rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Tidore, Kamis (23/7/2026).

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Wakil Ketua DPRD Ridwan Moh Yamin, serta 16 dari 25 anggota dewan.

Baca Juga  Buka Halal Mart dan Teman Hati Coffee, Wali Kota Tidore Ajak Warga Hidup Sehat

Jajaran Forkopimda, para Asisten Sekda, pimpinan OPD, hingga para camat se-Kota Tidore juga tampak memadati ruangan.

Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa pembahasan LPP APBD ini memegang peranan vital dalam siklus tata kelola keuangan daerah.

Ia menyebut momentum ini bukan sekadar rutinitas formalitas hukum, melainkan bukti nyata komitmen bersama dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas anggaran.

“Selama proses pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan secara cermat dan konstruktif terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, termasuk memperhatikan hasil pemeriksaan BPK,” ujar Muhammad Sinen usai rapat.

Orang nomor satu di Kota Tidore ini mengingatkan bahwa penetapan Perda ini bukanlah akhir dari pengelolaan anggaran, melainkan menjadi bahan evaluasi kritis untuk memperkuat kualitas perencanaan hingga pengawasan APBD di masa depan.

Baca Juga  Antisipasi Darurat Bencana, Pemkot Tidore Tantang ORARI Beradaptasi di Era Digital

Ia pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan atas kemitraan yang harmonis.

“Semoga pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dapat menjadi landasan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Rapat Paripurna tersebut resmi ditutup dengan prosesi penandatanganan berita acara serta penyerahan naskah Keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Ade Kama langsung kepada Wali Kota Muhammad Sinen. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *