Labuha, falalamo.com – Polsek Bacan Timur menyergap satu unit mobil Mitsubishi Xpander putih yang nekat mengangkut 445 kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Polisi mencegat mobil bernomor polisi DG 1048 PA tersebut di Jalan Raya Babang-Labuha, Halmahera Selatan, Selasa (29/7/2026) malam.
Aksi penggagalan berawal saat personel Polsek Bacan Timur menggelar patroli rutin dan mendapati kendaraan mencurigakan melaju dari arah Desa Tawa menuju Babang-Labuha.
“Petugas langsung membuntutinya dan menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Babang-Labuha. Mobil lalu disetir masuk ke halaman Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri.
Saat menggeledah mobil, polisi mendapati tiga orang penumpang, yakni dua pria berinisial AO (27) dan SS (23) asal Desa Tuokona, serta seorang wanita berinisial IR (32) asal Desa Gandasuli.
Di dalam bagasi mobil, petugas menemukan enam karung putih. Saat dibuka, karung-karung tersebut berisi 445 kantong cap tikus siap edar.
Petugas langsung menyita seluruh barang bukti beserta mobil yang dipakai para pelaku.
“Kami berkoordinasi dengan Unit Tipiring Sat Samapta Polres Halmahera Selatan untuk memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Syukri.
Syukri menegaskan Polsek Bacan Timur bakal terus memperketat patroli guna memberantas peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Ia juga meminta warga tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya. (*)












