falalamo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan lembaganya lebih sering menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap bupati dibandingkan gubernur.
Dilansir dari Tempo.co KPK menyebut alat bukti yang cukup untuk penindakan di level gubernur belum terkumpul, meski penyelidikan terhadap sejumlah gubernur tetap berjalan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan lembaganya juga tengah menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan sejumlah gubernur di berbagai daerah.
Fitroh menjelaskan penindakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan didukung bukti yang memadai.
“Bukan berarti di level gubernur enggak ada. Juga ada. Hanya saja alat bukti untuk kemudian bisa dilakukan penangkapan belum cukup,” kata Fitroh di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026.
Fitroh menegaskan KPK tidak akan menerobos prosedur hukum demi mengejar penindakan.
Ia menambahkan lembaganya berkomitmen menjaga proses hukum tetap sah.
“Jangan sampai kemudian kami melakukan penegakan hukum tapi melanggar hukum,” ujarnya.
Fitroh membantah tudingan bahwa KPK melindungi gubernur atau pihak tertentu dalam proses penegakan hukum.
Ia mengaku telah membahas isu ini secara internal bersama jajarannya terkait pola penindakan yang lebih banyak menyasar bupati dibanding gubernur atau menteri.
“Jadi bukan berarti kami melindungi gubernur atau melindungi orang-orang yang seharusnya kami upaya paksa tapi kami tidak lakukan. Jadi tergantung kecukupan alat bukti,” kata Fitroh.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan kinerja penindakan lembaganya sepanjang semester I 2026.
KPK mencatat 12 kali operasi tangkap tangan atau penyelidikan tertutup selama periode tersebut, dengan tujuh kepala daerah terjaring, yakni Kabupaten Pati, Kota Madiun, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.
“Adapun kinerja penindakan KPK sepanjang semester I 2026, turut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” ucap Setyo.
Selain kepala daerah, KPK turut menyasar sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, KPP Pratama Banjarmasin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Pengadilan Negeri Depok, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Setyo menambahkan jumlah OTT tahun ini juga bertambah dengan dua kegiatan penindakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dan Provinsi Sumatera Utara.
Di bidang penuntutan, KPK mencatat kenaikan signifikan.
Jika pada semester I 2025 KPK menuntut 46 perkara, jumlah itu melonjak menjadi 76 perkara yang dilimpahkan ke pengadilan pada semester I 2026.
“KPK berprinsip, pemberantasan korupsi tidak sekadar memenjarakan pelaku korupsi, melainkan memulihkan kerugian negara atau asset recovery,” ujarnya.
KPK turut mencatat 119 terdakwa yang kini menjalani proses persidangan.
Setyo memastikan seluruh perkara yang bergulir di lembaganya tidak berhenti pada tahap penyidikan, melainkan berlanjut hingga proses peradilan di berbagai tingkatan.
“Konsistensi ini dijaga di seluruh tingkatan peradilan, mencakup pengawalan atas 52 putusan pengadilan negeri, empat putusan pengadilan tinggi, dua putusan Mahkamah Agung, hingga 16 proses Peninjauan Kembali,” ucapnya. (*)












