ekonomiHumanioraMaluku UtaraPemprov

JATAM Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan Gubernur Malut dengan Bisnis Tambang Keluarga

×

JATAM Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan Gubernur Malut dengan Bisnis Tambang Keluarga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

falalamo – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) merilis laporan yang menyoroti dugaan konflik kepentingan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dengan bisnis tambang milik keluarganya.

Laporan berjudul “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara” diluncurkan Rabu (29/10/2025).

Laporan tersebut mengungkap Sherly tidak hanya berperan sebagai kepala daerah, tetapi juga memiliki afiliasi dengan sejumlah perusahaan tambang yang menguasai lahan dan sumber daya alam di Maluku Utara.

JATAM mencatat keluarga Laos-Tjoanda mengendalikan beberapa perusahaan tambang, di antaranya PT Karya Wijaya (nikel di Gebe), PT Bela Sarana Permai (pasir besi di Wooi Obi), PT Amazing Tabara (emas), PT Indonesia Mas Mulia (emas), dan PT Bela Kencana (nikel).

Data kepemilikan saham menunjukkan Sherly memegang 71% saham PT Karya Wijaya sejak akhir 2024, menggantikan posisi suaminya yang meninggal, Benny Laos. Sisanya 24% dibagi ke tiga anaknya masing-masing 8%.

Baca Juga  KPK Gandeng Enam Kementerian Perkuat Pendidikan Antikorupsi

Sherly juga tercatat sebagai direktur dan pemegang saham 25,5% di PT Bela Group, perusahaan induk yang membawahi berbagai lini bisnis keluarga.

Jejak kepemilikan almarhum suaminya masih terlihat di PT Bela Kencana (40%), PT Bela Sarana Permai (98%), dan PT Amazing Tabara (90%).

Wilayah operasional perusahaan-perusahaan tersebut tersebar luas.

PT Karya Wijaya mengelola dua konsesi nikel di Pulau Gebe (500 hektare) dengan izin 2020 dan Halmahera (1.145 hektare) yang izinnya terbit Januari 2025—bertepatan dengan momentum Pilkada saat Sherly mencalonkan diri.

PT Indonesia Mas Mulia menguasai 4.800 hektare lahan untuk tambang emas dan tembaga di Halmahera Selatan.

Sementara PT Bela Sarana Permai mengoperasikan tambang pasir besi seluas 4.290 hektare di Pulau Obi.

Baca Juga  Menelusuri Jejak Tobona: 775 Tahun Perjalanan Ternate dan "Selembar Catatan" yang Tak Boleh Hilang

JATAM menduga pembaruan izin konsesi nikel PT Karya Wijaya tidak sepenuhnya mengikuti prosedur.

Izin masuk sistem MODI tanpa lelang, PPKH belum lengkap, serta tidak ada jaminan reklamasi.

Organisasi advokasi itu juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap operasi perusahaan milik keluarga kepala daerah.

Kondisi ini berpotensi memicu pelanggaran regulasi dan kehilangan penerimaan negara.

Investigasi DPR RI dan desakan masyarakat sipil menunjukkan adanya kelemahan pengawasan tersebut.

Laporan JATAM mengungkap dampak operasi tambang terhadap warga dan lingkungan.

Di Maba Sangaji, Halmahera Timur, warga menghadapi kekerasan, kriminalisasi, intimidasi, dan kehilangan ruang hidup akibat ekspansi industri tambang.

Penolakan warga juga terjadi di Pulau Obi dan Halmahera, namun kerap diabaikan.

Baca Juga  Iran Berhasil Amankan Dana USD 6 Miliar dan Cetak Aturan Baru Selat Hormuz di Swiss

Narasi pertumbuhan ekonomi dua digit yang diklaim pemerintah provinsi dinilai tidak menyentuh realitas masyarakat akar rumput.

Dampak ekologis meliputi deforestasi di Obi, pencemaran air di Halmahera Selatan, krisis air bersih, dan konflik klaim konsesi di Pulau Gebe.

JATAM menilai rangkap jabatan Sherly sebagai kepala daerah sekaligus pengurus dan pemegang saham perusahaan swasta berpotensi melanggar sejumlah regulasi.

UU Administrasi Pemerintahan, UU Pemerintahan Daerah, dan Peraturan KPK tegas melarang konflik kepentingan dan rangkap jabatan bagi pejabat publik.

“Tumpang tindih kewenangan eksekutif dan kepentingan ekonomi menimbulkan potensi pelanggaran kepentingan,” tulis JATAM dalam laporannya.

Praktik tersebut dinilai berisiko merusak kepercayaan publik dan melanggar aturan formal yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *