HukrimMaluku UtaraPolisi

Bikin Penasaran, Fasilitas Baru Polda Malut Ini Bakal Permudah Urusan Warga!

×

Bikin Penasaran, Fasilitas Baru Polda Malut Ini Bakal Permudah Urusan Warga!

Sebarkan artikel ini
Polda Malut resmi meluncurkan Sentra Pelayanan Dumas Terpadu (SPDT) untuk mempercepat dan mempermudah penanganan pengaduan masyarakat secara transparan. (Dok. Humas Polda Malut)

SOFIFI, falalamo.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara terus membenahi kualitas pelayanan publik.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, meresmikan Sentra Pelayanan Dumas Terpadu (SPDT) di ruang SPKT Mapolda Malut pada Senin (14/9/2026) untuk mempercepat dan mempermudah penanganan pengaduan masyarakat.

Peresmian fasilitas baru ini disaksikan langsung oleh Irwasda Polda Malut Kombes Pol Andrie Rondonuwu beserta jajaran Pejabat Utama (PJU).

Kehadiran SPDT ini menegaskan komitmen Polda Malut dalam memperkuat fungsi pengawasan internal sekaligus membuka akses pengaduan yang lebih luas, transparan, dan akuntabel bagi warga.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto mengungkapkan bahwa SPDT hadir untuk mengintegrasikan seluruh laporan masyarakat ke dalam satu sistem yang terstruktur.

Baca Juga  Sindikat Mengaku Wartawan dan LSM Dilaporkan karena Peras 8 Pangkalan Kayu di Labuha

Langkah ini memangkas birokrasi berbelit dalam proses penanganan keluhan publik.

“Sistem terpadu ini membuat proses penanganan pengaduan menjadi lebih cepat, terukur, dan profesional. Setiap laporan, baik berupa keluhan maupun informasi dari masyarakat, dapat langsung kami tindak lanjuti,” ujar Hadi.

Ia menegaskan, Polda Maluku Utara membuka pintu setinggi-tingginya bagi warga yang ingin menyampaikan pengaduan.

Keterbukaan informasi ini menjadi kunci utama Korps Bhayangkara dalam mendongkrak kepercayaan publik di Maluku Utara.

Melalui pengoperasian SPDT, Polda Malut mengajak masyarakat untuk tak ragu menyampaikan laporan maupun masukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *