Kabupaten Halmahera SelatanMaluku UtaraPemdaTambang

Disnakertrans Halsel Patok Kuota Pekerja Lokal Minimal 60 Persen

×

Disnakertrans Halsel Patok Kuota Pekerja Lokal Minimal 60 Persen

Sebarkan artikel ini
Kepala Disnakertrans Halmahera Selatan Daud Djubedi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan, Dr. Daud Djubedi, memberikan penjelasan terkait penetapan target minimal 60 persen serapan tenaga kerja lokal bagi seluruh perusahaan di Halmahera Selatan, Selasa (15/9/2026). Foto: Dham/Lugopost.id

Labuha, falalamo.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mengambil sikap tegas terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.

Pemkab mewajibkan perusahaan membuka pintu selebar-lebarnya dan memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halsel mematok batas minimal serapan tenaga kerja lokal sebesar 60 persen setiap tahunnya.

Kepala Disnakertrans Halsel, Daud Djubedi, menegaskan bahwa angka 60 persen tersebut merupakan target batas bawah, bukan batas maksimal.

Ia mendorong perusahaan untuk merekrut warga lokal lebih banyak lagi.

“Target minimal itu 60 persen tenaga kerja lokal setiap tahun. Kalau lebih besar, Alhamdulillah. Tapi target minimal itu 60 persen,” tegas Daud, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga  Simak Peran Kunci dalam Proyek Pasar Tuokona yang Jerat Ahmad Hadi

Daud menegaskan pihak Pemkab Halsel tidak mau perusahaan hanya menyetor laporan jumlah pekerja secara global tanpa rincian yang jelas.

Ia menuntut keterbukaan data riil hingga ke tingkat desa.

Langkah ini penting agar Pemkab bisa memetakan serta memastikan warga lokal benar-benar menduduki posisi kerja yang proporsional di industri, seperti di kawasan tambang Harita Nickel.

“Saya kerja by data. Saya ingin tahu orang Wosi yang kerja di Harita itu berapa orang, job-nya apa, skill-nya apa. By name, by village, by job, by skill. Saya butuh itu,”

Daud menambahkan, memprioritaskan warga lokal sebenarnya sangat menguntungkan perusahaan.

Selain memberdayakan warga sekitar, perusahaan bisa menghemat biaya operasional, akomodasi, hingga transportasi cuti pekerja ketimbang harus mendatangkan buruh dari luar daerah.

Baca Juga  Menkeu Rombak Aturan DBH-DAU, Dana Segar Langsung Mengalir ke Daerah

Tak berhenti pada perekrutan awal, Daud meminta perusahaan rutin meningkatkan kompetensi (upskilling) para pekerja lokal.

Ia ingin warga Halmahera Selatan tidak selamanya menjadi buruh kasar, melainkan mampu naik kelas mengisi posisi dengan keahlian khusus, seperti operator overhead crane.

“Yang di perusahaan, kalau ada orang yang sudah di-reskilling, harus di-upskilling. Perusahaan harus lakukan itu dan laporkan berapa banyak tenaga kerja lokal yang sudah di-upskilling,” tegasnya.

Demi menyokong cita-cita ini, Disnakertrans Halsel langsung menggandeng Universitas Pasifik (UNSAN) dan BPVP Ternate untuk menggelar pelatihan vokasi.

Pemkab tengah membangun ekosistem ketenagakerjaan terpadu yang menghubungkan akademisi, bisnis, dan pemerintah (Academic, Business, and Government/ABG) demi melipatgandakan produktivitas SDM lokal. (*)

Baca Juga  Dugaan Penyimpangan BBM di Halsel Jelang Ramadhan, Ini Kata Diskoperindag

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *