Falalamo | Sofifi – Komisi III DPRD Maluku Utara menemukan kenaikan tarif kapal rute Ternate-Bacan (Pelabuhan Babang) yang melampaui ketentuan SK Gubernur.
Ketua Komisi III DPRD Malut Merlisa Marsaoly mengungkapkan temuan ini usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan Maluku Utara.
“Berdasarkan kroscek di lapangan, memang terjadi kenaikan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam SK Gubernur,” ujar Merlisa dilansir dari Tribunternate, Jumat (10/1/2025).
Menurut SK Gubernur nomor 372 tahun 2022, tarif yang seharusnya berlaku adalah Rp 160.000.
Namun faktanya, tarif dinaikkan menjadi Rp 165.000, bahkan bisa mencapai Rp 180.000 jika membeli melalui e-ticketing.
Dinas Perhubungan Malut telah melakukan verifikasi lapangan dan akan segera mengirimkan surat resmi kepada pihak perusahaan kapal untuk mematuhi SK Gubernur tersebut.
“Kami mendukung langkah Dishub untuk mengingatkan perusahaan kapal agar tidak melakukan pungutan liar. Kenaikan tarif di luar ketentuan adalah pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Selain masalah tarif, Merlisa meminta Dishub meningkatkan pengawasan di seluruh pelabuhan yang berada di bawah kewenangannya.
Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan pelayanan transportasi laut berjalan sesuai aturan.
“Transportasi laut adalah kebutuhan utama bagi masyarakat di wilayah ini, sehingga pelayanan harus sesuai standar. Langkah tegas kami dan Dishub diharapkan dapat mengembalikan tarif kapal sesuai aturan,” tandas Merlisa.
Untuk diketahui, Dalam sepekan terakhir, polemik tarif tiket kapal rute Ternate-Bacan ini menjadi sorotan masyarakat.
Beberapa calon penumpang bahkan harus membayar hingga Rp 200.000 melalui jasa calo, ditambah prosedur pembelian tiket yang rumit. (*)












