BeritaHukrimKota TernatePeristiwaPolisi

Lima Pengedar Narkoba di Ternate Ditangkap, 69 Gram Sabu Diamankan

×

Lima Pengedar Narkoba di Ternate Ditangkap, 69 Gram Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
Press konfres Polres Ternate terkait penangkapan pelaku Narkoba (Dok, Humas Polres Ternate)

Falalamo | Ternate – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ternate mengamankan lima terduga pengedar narkoba beserta barang bukti sabu seberat 69,7 gram dan ganja 21,2 gram.

Penangkapan dilakukan dalam empat operasi berbeda pada awal Januari 2025.

“Dari empat laporan polisi dan lima orang terduga tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu 69,7 gram dan 21,2 gram ganja kering,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Ternate IPTU Suherman, Sabtu (11/1/2025).

Lima terduga tersangka yang ditangkap adalah SAS alias Aimar (22), MRN alias Eza (19), NF alias OP (28), MRAR alias AL (24) dan MFB alias FA (27).

Mereka ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan informasi masyarakat.

Baca Juga  BNNP Maluku Utara Gelar Asistensi Relawan Anti Narkotika untuk Kelurahan Salero

Aimar dan Eza ditangkap di Kelurahan Ubo-Ubo dan Tabona pada 1 Januari 2025. Dari keduanya, polisi menyita 23 sachet ganja kering seberat 20 gram.

Sementara OP diringkus di sebuah penginapan di Kelurahan Takoma, Ternate Tengah pada 9 Januari 2025.

Dari tangannya disita 6 sachet sabu total seberat 1,5 gram.

Di hari yang sama, AL ditangkap di Kelurahan Tubo, Ternate Utara dengan barang bukti 3 sachet sabu (0,6 gram) dan 2 sachet ganja (1,2 gram).

Sedangkan FA diamankan di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan dengan 84 sachet sabu seberat 60,7 gram.

“Barang bukti ini rata-rata dikirim dari luar Maluku Utara menggunakan jasa pengiriman barang dengan modus yang bervariasi,” jelas Suherman.

Baca Juga  Perintah 'Segera Ubah APBDes' di Grup WA Bikin Gaduh, Benarkah Kadis DPMD Halsel Cuma Mengingatkan?

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *