Falalamo | Ternate – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ternate mengamankan lima terduga pengedar narkoba beserta barang bukti sabu seberat 69,7 gram dan ganja 21,2 gram.
Penangkapan dilakukan dalam empat operasi berbeda pada awal Januari 2025.
“Dari empat laporan polisi dan lima orang terduga tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu 69,7 gram dan 21,2 gram ganja kering,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Ternate IPTU Suherman, Sabtu (11/1/2025).
Lima terduga tersangka yang ditangkap adalah SAS alias Aimar (22), MRN alias Eza (19), NF alias OP (28), MRAR alias AL (24) dan MFB alias FA (27).
Mereka ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan informasi masyarakat.
Aimar dan Eza ditangkap di Kelurahan Ubo-Ubo dan Tabona pada 1 Januari 2025. Dari keduanya, polisi menyita 23 sachet ganja kering seberat 20 gram.
Sementara OP diringkus di sebuah penginapan di Kelurahan Takoma, Ternate Tengah pada 9 Januari 2025.
Dari tangannya disita 6 sachet sabu total seberat 1,5 gram.
Di hari yang sama, AL ditangkap di Kelurahan Tubo, Ternate Utara dengan barang bukti 3 sachet sabu (0,6 gram) dan 2 sachet ganja (1,2 gram).
Sedangkan FA diamankan di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan dengan 84 sachet sabu seberat 60,7 gram.
“Barang bukti ini rata-rata dikirim dari luar Maluku Utara menggunakan jasa pengiriman barang dengan modus yang bervariasi,” jelas Suherman.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)












