Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHukrimKabupaten Halmahera BaratPemdaPeristiwa

GMKI Jailolo Desak Polisi Tangkap Pelaku Vandalisme Kantor Disperindagkop Halbar

×

GMKI Jailolo Desak Polisi Tangkap Pelaku Vandalisme Kantor Disperindagkop Halbar

Sebarkan artikel ini
PJ Ketua Cabang GMKI Jailolo, Eklesia Behuku (Dok. Istimewa)

Jailolo, Falalamo – Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (BPC GMKI) Jailolo, Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki dan menangkap pelaku vandalisme yang terjadi di kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Halmahera Barat.

“Aksi vandalisme ini tidak sesuai dengan budaya dan kehidupan masyarakat Halmahera Barat yang santun dan egaliter,” tegas Eklesia Behuku, Pejabat (PJ) Ketua Cabang GMKI Jailolo dalam keterangan resminya, Sabtu (5/4/2025).

Example 325x300

Menurut perempuan yang akrab disapa El ini, masyarakat Halmahera Barat selama ini hidup dalam keberagaman.

“Di Halmahera Barat kita hidup dalam bingkai keberagaman. Sejauh ini, adat dan etika sosial selalu menjadi pranata yang mempedomani kita dalam bermasyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Mantan Sekda Halbar Ditahan Kejari, Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar

El menerangkan bahwa tindakan vandalisme diatur dalam Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Selain itu, pelaku vandalisme juga dapat dijerat Pasal 522 tentang perusakan dan penghancuran bangunan gedung. Bunyi pasal tersebut adalah setiap orang yang secara sadar melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp 200 juta,” jelasnya.

Ia menduga aksi vandalisme tersebut memiliki hubungan kausalitas dengan kelangkaan BBM bersubsidi di Halmahera Barat dan munculnya postingan-postingan yang mengecam Kepala Dinas Perindagkop dan UKM.

“Bisa saja ini perbuatan oknum yang tidak menerima adanya pemangkasan dan penghapusan jatah BBM minyak tanah oleh Kadis Perindagkop dan UKM,” ungkapnya.

Baca Juga  GMKI Kritisi Investasi Tambang dan PLTP di Halmahera Barat

El menyarankan agar pihak penegak hukum juga menyelidiki pernyataan beberapa pemilik pangkalan minyak tanah bersubsidi terkait maraknya mafia BBM bersubsidi di Halmahera Barat.

“Oknum-oknum tersebut semena-mena melakukan pemangkasan terhadap kuota yang sudah ada berdasarkan kontrak agen Mitan dan Pangkalan,” tambahnya.

GMKI berharap pihak Polres memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan segera melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum-oknum yang merasa kehilangan jatah minyak tanah, untuk selanjutnya dikembangkan kepada pelaku aksi vandalisme tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *