Falalamo | HALMAHERA BARAT – Polres Halmahera Barat menetapkan anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Yafet Sidigol sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Mus Daud Jalil.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap Yafet dan adik kandungnya yang juga terlibat dalam insiden tersebut.
“Hari ini ditetapkan tersangka dan akan diambil keterangan sebagai tersangka hari Rabu 15 Januari,” kata Kapolres Halbar AKBP Erlicshon saat dikonfirmasi, Minggu (12/1/2025).
Kasus ini bermula dari Insiden pengeroyokan yang terjadi di Desa Akelamo, Kecamatan Sahu, Minggu (5/1/2025).
Dalam video yang viral di media sosial, terlihat Yafet bersama adiknya melakukan pemukulan terhadap korban di depan anak dan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Halbar AKP Bakri Syahruddin menjelaskan, pihaknya telah memeriksa Yafet dan adiknya sebagai saksi sejak Sabtu (11/1/2025) siang.
“Langkah selanjutnya, kami menunggu hasil gelar perkara dari penyidik,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk GMNI Halmahera Barat mendesak polisi segera memproses hukum Yafet yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDIP tersebut.
Mereka menilai tindakan tersebut telah mencoreng institusi DPRD dan menurunkan kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran pelakunya merupakan anggota legislatif yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Video pengeroyokan yang viral di media sosial juga memperlihatkan kejadian yang terjadi di depan keluarga korban. (*)











